Semarang, Patitimes.com – Seorang anggota LSM di Semarang, inisial JW (57), dituding memperkosa wanita berkebutuhan khusus hingga hamil. Terkait tuduhan tersebut, JW diperiksa oleh pihak berwajib dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil pada Rabu (20/5/2026). Selain terduga pelaku, pihaknya juga sempat memanggil korban beberapa hari sebelumnya untuk memberikan klarifikasi.
“Untuk terduga pelaku sudah dipanggil hari Rabu kemarin tanggal 20 Mei 2026 oleh Satres PPA dengan status sebagai saksi,” kata Riki, Kamis (21/5/2026), dikutip Detik.
“(Korban) Sudah (dipanggil), dua-tiga hari yang lalu kalau tidak salah. Sudah ada pendampingannya juga,” lanjut dia.
Ia menegaskan pemanggilan terhadap korban dilakukan dengan pendampingan. Pemeriksaan juga dilakukan dengan hati-hati mengingat kasus yang diselidiki merupakan dugaan kekerasan seksual dengan korban penyandang disabilitas.
“Sebenarnya yang disabilitas masih proses pemeriksaan. Kita juga harus hati-hati, terutama korban ini merupakan kaum rentan dan disabilitas. Kita juga dalam melayangkan pertanyaan kepada korban itu harus berhati-hati,” ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban mengadukan dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota LSM, inisial JW, terhadap penyandang autisme. Korban diduga diajak pergi oleh JW sebanyak tiga kali, sementara dua pertemuan di antaranya JW mencabuli korban.
“Oknum LSM (mengajak korban) tiga kali pergi. Tapi dari pengakuan itu, korban disuruh dan dipaksa untuk melayani nafsu birahinya dua kali,” sebut kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, Rabu (13/5/2026).
“Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara ada tujuh sampai delapan sobekan di dalam miss v korban,” jelasnya lagi. (*)
Redaksi Patitimes.com















