Kakak-beradik di Klaten Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku Pendiri Madrasah

Patitimes.com – Seorang pendiri madrasah diniyah di Klaten, inisial AK (40), diduga mencabuli dua anak kandungnya.

Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi menyebutkan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku lebih dari satu kali, saat korban masih di bawah umur.

“Untuk pelecehan seksual tersebut dilakukan di tiga lokasi. Yang pertama di Jogja, yang kedua di Salatiga dan yang ketiga di Kemalang, Klaten,” terang dia, Senin (18/5/2026) sore, dikutip Detik.

Tindakan bejat itu dilakukan AK selama kurun waktu lima tahun terakhir. Korban pertama menerima perlakuan tersebut sejak usianya menginjak 15 tahun, sedangkan korban kedua, yakni Y (15) mengalami perlakuan serupa sejak berusia 14 tahun.

Pelaku membujuk para korban untuk memenuhi nafsunya dengan bujuk rayu dan diancam dengan kekerasan. Hal ini turut dikisahkan oleh kedua korban di buku harian mereka, yang juga sedang didalami untuk dijadikan bukti tambahan.

Baca Juga :  Lahan Seluas 7.400 Ha di Demak Disiapkan untuk Kawasan Industri

“Kedua anak tidak melapor karena ada ancaman. Kalau korban bercerita kepada orang lain maka tersangka akan melakukan kekerasan fisik kepada anak kandungnya,” kata Faruk.

“Korban itu senantiasa menuliskan kronologis kejadian di diary-nya. Jadi setiap mendapat perlakuan pelecehan seksual, korban baik itu kakak atau adiknya selalu menuliskan di buku diary-nya masing-masing,” imbuhnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yakni U (19), memberanikan diri untuk bercerita kepada kerabatnya, kemudian melapor ke pihak berwajib. Setelah dilakukan klarifikasi, polisi langsung menangkap pelaku untuk diproses hukum.

“Dilaporkan oleh budenya ke Sat Reskrim Polres Klaten. Setelah ada laporan kita lakukan klarifikasi singkat korban, dan kita langsung menjemput tersangka hari itu juga untuk diproses hukum,” terang Faruk.

Baca Juga :  4 Orang di Magelang Ditangkap Polisi Atas Kasus Pengeroyokan Hingga Korban Tewas

AK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada Kamis (14/5/2026), dan terancam pasal 418 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Kami akan tindak tegas apapun latar belakang apapun background-nya,” kata Faruk. (*)