Semarang, Patitimes.com – Seorang pelatih di pusat kebugaran (gym) daerah Bawen, Semarang, Iwan Prahangga (33) terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Atas hal tersebut, ia divonis 9 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, oleh Ketua Majelis Hakim, Ariansyah. Hukuman tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
“Vonis 9 tahun 6 bulan dan denda Rp 900 juta subsidair 180 hari,” kata Ariansyah, Kamis (21/5/2026), dikutip Detik.
Menurut fakta persidangan, pencabulan tersebut terjadi selama Agustus hingga Novermber 2025. Saat melakukan aksi bejatnya, Iwan merekam perbuatannya dalam bentuk foto dan video, kemudian digunakan bukti itu untuk memeras korban.
Terdakwa sempat menyangkal upaya pemerasan tersebut. Namun, Majelis hakim mempertimbangkan tindakan Iwan merupakan bentuk manipulasi agar korban memenuhi keinginannya untuk berhubungan seksual.
“Terkait uang disangkal terdakwa, alasannya suka sama suka. Majelis hakim mempertimbangkan pasal tersebut yang terbukti karena sudah meliputi sex grooming,” ungkap Ariansyah.
Iwan dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, Iwan yang masih ditahan di Lapas Kelas II Ambarawa masih mempertimbangkan keputusan banding.
“Baik terdakwa dan penuntut umum pikir-pikir atas putusan. (Nantinya) ada dua kemungkinan, kemungkinan pertama kalau terima maka putusan berkekuatan hukum tetap dan kemungkinan kedua akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” ungkap Ariansyah. (*)
Redaksi Patitimes.com















