Grobogan, Patitimes.com – Pelaku penipu dan penggelapan mobil modus cash on delivery (COD) di Grobogan akhirnya ditangkap warga saat bersembunyi di hutan. Diketahui, pria inisial WJS (29) itu merupakan mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripda.
WJS diduga membawa lari satu unit mobil milik korban bernama Mulyono (49) pada pada Jumat (22/5/2026) dari Bundaran Getasrejo, Grobogan. Ia melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil dengan metode COD.
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menyebutkan bahwa WJS sempat melarikan diri ke wilayah Desa Tawangharjo sebelum ke masuk hutan. Pelaku tepergok oleh warga sedang tidur di dekat kandang kambing pada Sabtu (23/5/2026), kemudian dihakimi massa saat itu juga.
“Sudah (tertangkap) pagi tadi sekitar jam 06.00 WIB dibantu sama masyarakat Desa Tawangharjo, sedang tidur di dekat kandang wedhus (kambing),” ujar Sunarto, dikutip Detik.
“(Sempat dimassa) karena mulai tadi malam sudah dioyak-oyak (dikejar-kejar), mungkin ya geram juga warga masyarakat. Tapi ya masih bisa terkendali,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Ipda Arif Suryanto, menjelaskan kronologi peristiwa penipuan dan penggelapan. Awalnya, korban Mulyono berniat menjual satu unit mobil Xenia di marketplace Facebook.
“Kendaraan dilapakkan korban dengan harga Rp 89 juta, dan korban mencantumkan nomor handphone miliknya di postingan marketplace tersebut,” kata Arif, Sabtu (23/5/2026).
Korban kemudian dihubungi orang yang mengaku bernama Ahmad lewat WhatsApp. Orang tersebut mengaku hendak membeli mobil korban, lalu janjian bertemu di lokasi yang disepakati bersama untuk melakukan COD.
“Selanjutnya korban menjemput orang yang hendak membeli mobil miliknya. Sesampainya di Bundaran Getasrejo, korban bertemu dengan orang yang hendak membeli mobil miliknya yang mengaku bernama Ahmad,” terang Arif.
“Setelah itu korban dan terlapor tawar menawar harga dan deal di harga Rp 82 juta 500 ribu. Selanjutnya, orang yang mengaku bernama Ahmad transfer uang ke rekening korban dan buktinya dikirim ke WhatsApp milik korban,” ujar Arif.
Korban kemudian hendak mengecek saldo di ATM BRI, dan pelaku menawarkan diri untuk mengantar dengan alasan test drive. Sesampainya di ATM, korban turun dan meninggalkan BPKB asli di mobil untuk mengecek transferan.
Namun, setelah dicek, korban melihat bahwa tidak ada uang yang masuk ke dalam rekeningnya. Saat keluar dari ATM, korban melihat pelaku dan mobilnya sudah hilang. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Grobogan.
WJS diketahui warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. pelaku merupakan eks anggota Polri yang dipecat pada 2024. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Redaksi Patitimes.com
















