Demak, Patitimes.com – Satu pelaku pengeroyokan pesilat MBS (17), yang menyebabkan korban meninggal dunia, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pelaku masih di bawah umur, inisial AJA (17) merupakan warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
“Tadi baru selesai gelar perkara dan kita tetapkan AJA (17), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sebagai ABH (anak yang berhadapan dengan hukum),” kata Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Jumat (2/1/2026), dikutip Detik.
Penetapan AJA sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum dilakukan pada Jumat (2/1/2026) setelah yang bersangkutan diserahkan oleh pihak keluarganya. Setelah dilakukan pendalaman, AJA melakukan pengejaran dan berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan MBS terjadi di di Jembatan Layang Ganefo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Jumat (26/12/2025) dini hari.
“Kemarin keluarganya menyerahkan seorang anak di bawah umur berinisal AJA (17) ke Polres Demak. Setelah itu kita periksa keterangan dari yang bersangkutan dan di video kejadian yang kita miliki juga ada dia,” ungkap Anggah.
“Dia ikut ngejar dari arah Semarang, kemudian perannya yang bersangkutan ini ikut melakukan penganiayaan di atas flyover. Kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan baju yang digunakan,” lanjut dia.
AJA menjadi salah satu dari tujuh orang pelaku pengeroyokan tersebut. Adapun pelaku terdiri dari tiga orang tersangka dewasa, serta empat anak di bawah umur. Pihaknya tidak akan menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka di masa mendatang.
“Total sekarang tiga orang tersangka serta empat ABH dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Kami dari Polres Demak terus berupaya maksimal untuk memberikan keadilan terhadap korban,” pungkas Anggah.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota perguruan silat disebut jadi korban pengeroyokan di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia saat hendak dilarikan ke rumah sakit.
“Kronologi awal itu kita kemarin dapat laporan dari Polsek Mranggen ada korban pengroyokan. Setelah dilarikan ke rumah sakit, itu yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Sabtu (27/12/2025), dilansir Detik.
Tiga orang diamankan pertama kali, berinisial WS (28) warga Tegowanu, Grobogan, MBS (21) warga Karangawen, dan anak berhadapan dengan hukum atau ABH inisial HNA (17) warga Mranggen pada Minggu (30/12/2025).
Kemudian, dua orang lain yang berasal dari Kecamatan Karangawen berinisial REA (18) alias Begog dan satu ABH berinisial MIA (16) juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/12/2025). Selanjutnya, ABH berinisial SAP (16) yang beralamat di Kecamatan Mranggen telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Selasa (30/12/2025). (*)
Redaksi Patitimes.com















