Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Mantan Direksi Dibebaskan KPK Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo

Patitimes.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membebaskan mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Joko Widodo melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Proses pembebasan ketiganya diperkirakan berlangsung pada Rabu (26/11/2025) dari Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pantauan kumparan pada Rabu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, sejumlah tim pengacara ketiga mantan direksi sudah berada di area depan rutan. Mereka menunggu proses administrasi pengeluaran berdasarkan surat keputusan rehabilitasi dari pemerintah.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Rehabilitasi ini sebelumnya diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas tiga nama tersebut,” kata Sufmi Dasco.

Baca Juga :  Gandeng KPK, Wali Kota Semarang Sigap Benahi Birokrasi Pemkot

Menurut Dasco, keputusan pemberian rehabilitasi ini lahir dari masukan masyarakat terkait proses hukum yang menjerat Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya.

Aspirasi masyarakat tersebut kemudian menjadi bahan kajian hukum mendalam yang dilakukan sejak penyelidikan dimulai pada Juli 2024. “Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024,” tambah Dasco.

Kasus Ira Puspadewi dan Dua Mantan Direksi ASDP

Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dkk berawal dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. KPK menilai, tindakan ketiganya menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 triliun. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah.

Namun, hakim Sunoto mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion), menilai tindakan ketiga terdakwa adalah keputusan bisnis yang dilindungi prinsip business judgment rule, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan. Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” terang Sunoto.

Baca Juga :  KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek PUPR di Mandailing Natal, Sumut

Pendapat ini berbeda dengan dua hakim lain, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, yang menilai Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Karena mayoritas suara hakim menyatakan bersalah, ketiganya divonis pidana penjara.

Proses Pembebasan dan Rehabilitasi

Dengan adanya surat keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, KPK kini menyiapkan prosedur untuk membebaskan ketiganya dari Rutan Gedung Merah Putih.

Rehabilitasi ini sekaligus menjadi langkah untuk memperbaiki nama baik Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya, setelah proses hukum dan vonis yang menimbulkan pro kontra di masyarakat.

“Rehabilitasi ini menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat diperhitungkan dalam proses hukum dan pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap prinsip keadilan,” kata Sufmi Dasco.

Keputusan ini juga menjadi bukti pemerintah mempertimbangkan kajian hukum menyeluruh, termasuk masukan dari kelompok masyarakat dan pakar hukum.

Dampak Rehabilitasi terhadap Publik dan Dunia Korporasi

Pemberian rehabilitasi kepada mantan direksi ASDP ini menjadi perhatian publik luas, karena kasus ini menyangkut perusahaan milik negara dengan nilai transaksi yang sangat besar.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Selain itu, kasus ini juga menekankan pentingnya pemahaman prinsip business judgment rule dalam keputusan bisnis di perusahaan BUMN.

Pengamat hukum mengatakan bahwa rehabilitasi ini memberi efek jera sekaligus pembelajaran bagi para eksekutif BUMN, bahwa keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai aturan seharusnya dilindungi hukum. Rehabilitasi ini diharapkan mampu memperbaiki reputasi mantan direksi di mata publik dan dunia usaha.

Pembebasan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono menandai babak baru dalam kasus hukum yang menjerat eks Dirut ASDP.

Dengan adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, ketiganya kini bebas dari tahanan KPK. Keputusan ini menunjukkan pentingnya aspirasi publik dan kajian hukum menyeluruh dalam setiap proses hukum, terutama yang melibatkan BUMN dan kepentingan negara.

Kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait untuk memahami batasan antara keputusan bisnis yang sah dan tindak pidana korupsi. Publik pun menunggu langkah selanjutnya, terutama bagaimana rehabilitasi ini akan memengaruhi tata kelola perusahaan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap eksekutif BUMN.