3 Orang Jadi Tersangka Buntut Keroyok Personel Polisi Saat Karnaval di Blora

Blora, Patitimes.com – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan anggota polisi saat karnaval HUT ke-81 RI di Blora. Saat ini, ketiganya telah dilakukan penahanan untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.

“Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup kita sudah menetapkan 3 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan. Kemudian kita lanjutkan proses hukum sampai tuntas,” ungkap Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, Senin (24/8/2026), dikutip Detik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi. Peristiwa berawal saat karnaval di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Sabtu (22/8/2026), diwarnai kerusuhan. Sehingga, polisi yang berada di lokasi berusaha melerai, namun terkena pukulan warga.

“Saksi-saksi kita sudah periksa semua, 11 saksi,” terang dia.

Baca Juga :  Buronan Kasus Curanmor di Semarang dan Demak Akhirnya Diringkus Polisi

“Saat itu, saat terjadinya karnaval, saling ejek sehingga terjadi pertikaian. Anggota ini yang pengamanan di sana melerai, namun terjadi pemukulan oleh beberapa masyarakat atau pemuda yang ada di Desa Rowobungkul tersebut,” lanjutnya.

Dua polisi yang bertugas mengamankan jadi korban pengeroyokan akibat perselisihan antarwarga. Atas kejadian tersebut, korban 1 mengalami luka memar di dahi, hidung, lutut sebelah kiri. Korban 2 mengalami luka robek kepala bagian atas, luka benjol di kepala, luka memar dan benjol di dahi.

“Anggota melerai, anggota malah didorong sampai jatuh, sempat dipukul juga, sempat kena pukul. Tapi hanya luka ringan saja,” jelas Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono.

“Sempat dilarikan ke Puskesmas Rowobungkul. Saat ini sudah pulang,” lanjut dia. (*)

Baca Juga :  Bejat! Penjaga Masjid di Cilacap Diduga Mencabuli Puluhan Anak Laki-laki Selama 11 Tahun