Buronan Kasus Curanmor di Semarang dan Demak Akhirnya Diringkus Polisi

Patitimes.com – Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lima bulan lalu akhirnya berhasil diringkus polisi. Pria warga Mranggen, Demak, berinisial DA (27), itu sebelumnya membawa lari sejumlah motor dari empat lokasi dalam sehari.

Penangkapan DA terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu kos wilayah Bulusari, Sayung, Demak. Saat digerebek, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan terjun dari lantai dua bangunan.

“Penggerebekan pelaku melarikan diri dengan meloncat dari lantai dua ke lantai satu ketinggian sekitar lima meter,” kata Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, Selasa (11/8/2026), dikutip Detik.

Akibat aksi nekat tersebut, kaki pelaku terkilir. Petugas juga sempat terluka saat berusaha mengamankan pelaku.

Baca Juga :  13 Demung di Gedung Fakultas Bahasa dan Seni Unnes Hilang, Diduga Dicuri

“Dia (pelaku) sempat terluka, kakinya juga terkilir. Anggota juga sempat terluka karena mengamankan, karena dia sempat mau melarikan diri juga,” ujar Rismanto.

Pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) yang lalu di tiga lokasi wilayah Genuk, Semarang, serta satu lokasi lainnya di kawasan Mranggen, Demak. DA beraksi dengan tiga pelaku lainnya, yakni DL, MR, dan L, yang sudah ditangkap lebih dulu.

Modusnya, para pelaku berkeliling di sekitar lokasi pada dini hari untuk mencari target. DA berperan membongkar menggunakan kunci T. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke penadah.

“DA ini dengan tiga pelaku yang lainnya telah melakukan serangkaian tindak pidana curanmor di empat TKP. Tiga TKP di wilayah Genuk, satu TKP di wilayah Mranggen Demak,” ucap Rismanto.

Baca Juga :  Sopir Mengantuk, Truk Tronton Tabrak Warung Oleh-oleh dan Musala di Rembang

“Dilakukan dalam satu hari, di Genuk jam 02.00 WIB, jam 03.00 WIB, jam 04.00 WIB, siangnya cari makan di Mranggen dapat satu lagi. DA ini perannya sebagai pemetik, menggunakan kunci T,” tutur Rismanto.

Atas perbuatannya, DA dipersangkakan pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian (curanmor). Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (*)