Pria di Grobogan Memperkosa Lansia 90 Tahun Saat Sendirian di Rumah

Grobogan, Patitimes.com – Seorang pria di Grobogan, inisial RU (31), diduga memperkosa seorang wanita lanjut usia (lansia) 90 tahun yang merupakan tetangga desanya. Aksi itu dilakukan saat korban sendirian di dalam rumahnya.

Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026), sementara pelaku ditangkap oleh polisi pada Rabu (15/7/2026).

“Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Sunarto, Kamis (16/7/2026), dikutip Detik.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban saat anggota keluarga pergi menghadiri takziah. Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sendirian untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat menolak, namun pelaku diduga mengancam.

Baca Juga :  Polisi Jelaskan Alasan Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Mandek dan Tersangka Belum Ditahan

“Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya,” terang dia.

“Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya,” lanjut dia.

Perbuatan tersebut dipergoki oleh anggota keluarga korban yang pulang ke rumah. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban bercerita kepada keluarganya dalam kondisi masih trauma.

“Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban,” jelasnya.

“Korban yang masih dalam kondisi trauma selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan,” ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Grobogan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa dan menangkap pelaku. Saat penangkapan, petugas Polsek Grobogan menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati: Korban Disebut Sudah Mengadu Sejak 2024

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)