Semarang, Patitimes.com – Empat orang diamankan oleh polisi atas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Semarang. Mereka di antaranya kurir sabu inisial ABS, serta tiga orang yang diduga hendak membeli barang haram tersebut.
Penangkapan keempat orang tersebut terjadi pada Senin (19/1/2026). Saat penangkapan ABS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa gram narkoba jenis sabu dan dua butir ekstasi.
“Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Pedurungan. Dari pelaku ABS kami temukan barang bukti sabu 20,1 gram dan ekstasi dua butir,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Hankie Fuariputra, Selasa (21/1/2026), dikutip Detik.
Pria berinisial ABS, warga Kota Semarang, bertugas sebagai kurir narkoba. Ia ditangkap di Pedurungan sekitar jam 16.00 WIB. ABS mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi tersebut, namun baru pertama kali tertangkap.
Sementara, ketiga orang lainnya, yakni WS, MTH, dan WSO, diamankan malam harinya sekitar 23.00 WIB di Jembatan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur. Saat dicek, tak ditemukan barang bukti dari mereka, namun berdasarkan pemeriksaan urine, hasilnya positif.
“Tiga orang ini kita lakukan pengecekan ternyata tidak ada ditemukan barang pada mereka, tapi begitu kita lakukan pemeriksaan pendalaman, sementara kita sampel urin mereka. Jadi satu positif, dua samar-samar. Jadi urinnya kita kirim ke Labfor,” urainya.
Hankie mengklarifikasi bahwa salah satu yang tertangkap merupakan ASN Pemkab Kendal, melainkan petugas kebersihan di kantor pemerintahan Kendal. Sementara, MTH merupakan tukang sampah keliling, dan WSO merupakan pemandu operator lagu karaoke.
“Kebetulan satu ini si WS pekerjaannya sebagai outsourcing di kantor pemerintahan Kendal. Kalau tidak salah office boy atau tukang bersih,” ujarnya.
ABS sebagai kurir kini ditahan di Rutan Polrestabes Semarang, sedangkan tiga orang yang diduga sebagai pengguna akan diarahkan menjalani Tim Asesment Terpadu (TAT) dan rehabilitasi sesuai Undang-Undang Narkotika. (*)
Redaksi Patitimes.com





















