YouTuber Resbob Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda dan Suporter Persib Bandung

Patitimes.com- YouTuber Resbob, atau dikenal dengan nama asli Adimas Firdaus, akhirnya diamankan aparat kepolisian terkait kasus ujaran kebencian yang menyinggung suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur, setelah yang bersangkutan menghilang usai videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (15/12/2025). “Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra.

Meski penangkapan dilakukan di Jawa Timur, Resbob akan diproses hukum di Jawa Barat. Hendra menambahkan, sebelum dibawa ke Bandung, Resbob akan menjalani pemeriksaan secara komprehensif di Jakarta untuk mendalami kasus ujaran kebencian yang dilakukannya.

Kronologi Ujaran Kebencian Resbob

Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung yang dilakukan Resbob melalui akun YouTube pribadinya. Dalam tayangan tersebut, ia melakukan livestream sambil mengendarai mobil bersama rekannya. Selama siaran, Resbob menanggapi berbagai pertanyaan yang diajukan oleh warganet.

Salah satu pertanyaan diketahui berasal dari pengguna asal Bandung. Respons Resbob justru memicu kontroversi. Dalam jawaban yang dilontarkannya, ia menggunakan bahasa kasar yang menyinggung suporter Persib Bandung, Viking, sekaligus mengandung hinaan terhadap suku Sunda. Ucapan ini kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kecaman dari masyarakat Jawa Barat dan para pendukung Persib Bandung.

Desakan agar Resbob bertanggung jawab atas perbuatannya kian kuat hingga akhirnya memicu laporan resmi ke aparat penegak hukum. Kasus ini pun menjadi sorotan nasional, karena melibatkan ujaran kebencian yang menyasar identitas suku dan komunitas olahraga.

Permintaan Maaf dan Klarifikasi Resbob

Beberapa waktu setelah videonya viral, Resbob mengunggah permintaan maaf melalui akun media sosialnya. Dalam pernyataannya, ia mengklaim bahwa insiden tersebut terjadi saat ia melakukan livestream di Surabaya, Jawa Timur. Resbob mengaku bahwa dirinya tidak sepenuhnya sadar ketika melontarkan pernyataan tersebut karena sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.

Meski telah meminta maaf, pihak kepolisian menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum. Penyidik tetap menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti kasus ujaran kebencian ini. “Polisi telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Penyidik akan menempuh langkah hukum terhadap Resbob meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf,” jelas Hendra Rochmawan.

Dampak Viral Video Resbob

Video yang diunggah Resbob menjadi viral karena menyasar suku Sunda dan komunitas suporter Persib Bandung. Viralitas ini memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum dan komunitas suporter. Banyak netizen menilai ucapan Resbob sebagai bentuk ujaran kebencian yang tidak dapat ditoleransi.

Fenomena viral ini juga menyoroti pentingnya literasi digital dan tanggung jawab kreator konten di platform media sosial. Kasus Resbob menjadi pengingat bahwa konten yang dibuat secara spontan, meski dalam siaran livestream, tetap dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Langkah Hukum dan Proses Selanjutnya

Setelah penangkapan, Resbob dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum dipindahkan ke Bandung. Proses hukum akan menelusuri seluruh bukti, termasuk video livestream yang viral, serta keterangan saksi dan korban yang terdampak.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait UU ITE dan peraturan mengenai ujaran kebencian atau hate speech. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi kreator konten dan masyarakat umum tentang pentingnya menjaga etika serta batasan dalam menyampaikan pendapat di media sosial.

Seruan untuk Literasi Digital

Kasus Resbob juga menimbulkan diskusi luas mengenai literasi digital. Para ahli menyarankan agar kreator konten lebih berhati-hati dalam menggunakan platform online, terutama saat melakukan livestreaming yang sifatnya spontan. Mengingat video dapat tersebar dengan cepat, ujaran yang tidak bijak bisa berdampak serius, baik secara hukum maupun sosial.

Penangkapan Resbob menegaskan bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk semua pihak, termasuk kreator konten media sosial. Ujaran kebencian terhadap suku atau komunitas tertentu, seperti yang dilakukan Resbob, akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Meski permintaan maaf telah disampaikan, proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan bagi pihak yang terdampak.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan kreator konten tentang pentingnya etika digital, kontrol diri, dan tanggung jawab saat menyebarkan informasi di media sosial. Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.