Patitimes.com – Surat tentang rencana investasi peternakan babi di Jepara senilai Rp10 Triliun yang dilayangkan ke MUI Jateng disebut palsu. Pihak PT Charoen Pokphan Indonesia (CPI) mengungkap bahwa ada pihak lain yang mencatut nama perusahaan.
Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Yustinus B Solakira menjelaskan bahwa kop surat yang dikirimkan ke MUI berbeda dengan kop surat PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
Selain itu, nama yang tertera dalam surat, yakni Arip Abidin yang mengaku sebagai direktur investasi, sebenarnya tidak tercatat sebagai karyawan perusahaan.
“Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat,” kata Yustinus dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025), dikutip Detik.
Saat ini, pihaknya masih menunggu penjelasan dari seseorang yang mengaku sebagai Arip Abidin. Namun, jika tidak ada itikad baik, maka kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa perusahaannya bergerak di bidang perunggasan, sehingga tidak menjalankan usaha peternakan babi dan tidak berencana investasi di bidang usaha peternakan babi di Jateng maupun seluruh Indonesia.
“Dalam pertemuan, kami sampaikan profil perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas ayam, mulai dari pakan, anak ayam, kemitraan ayam broiler dan rumah potong, serta ayam olahan,” kata Yustinus.
“Surat yang menyatakan PT CPI akan melakukan investasi adalah tidak benar dan salah,” tegasnya. (*)
Redaksi Patitimes.com

















