Semarang, Patitimes.com – Pelaku pembacokan seorang pemuda di Semarang berhasil diamankan oleh polisi. Aksi brutal tersebut dilakukan oleh pelaku inisial AW lantaran ingin mencuri telepon genggam milik korban.
Pembacokan terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat peristiwa itu, korban inisial CTR (20), warga Dadapsari, Semarang Utara, mengalami luka serius, dan telinganya hampir putus akibat bacokan.
Setelah dilakukan penelusuran, pelaku pembacokan, AW, berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada siang harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Petek, Kecamatan Semarang Utara.
“Siang hari ini, kami dari Satreskrim Polrestabes Semarang Unit Resmob telah mengamankan pelaku yang sempat viral yaitu perkara pencurian dan kekerasan yang terjadi di daerah Dadapsari. Pelaku telah diamankan satu orang,” terang Wakasat reskrim AKP Johan Widodo, Selasa, dikutip Detik.
Pelaku kemudian dimintai keterangan untuk proses hukum selanjutnya. Pihak Polrestabes Semarang juga akan melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan teman AW yang turut serta dalam aksi pelaku.
“Diamankan di Jalan Petek, Semarang. Saat ini sedang dimintai keterangan untuk proses selanjutnya,” lanjutnya.
“(Kasus) masih pendalaman terhadap pelaku yang ditangkap,” sebutnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi saat korban dan temannya sedang membeli minuman, dan pelaku tiba-tiba datang berboncengan. Menurut pemeriksaan, korban dan pelaku tidak saling mengenal, sehingga motif pembacokan diduga murni karena aksi pencurian.
“Hanya pencurian handphone. Nggak saling kenal,” katanya.
Berdasarkan keterangan korban, orang yang dibonceng membawa senjata tajam (sajam), kemudian menyerang teman korban. Serangan tersebut meleset, kemudian pelaku mulai menyerang korban dan mengenai bagian telinga.
Usai menyerang korban, kedua pelaku lantas kabur, sedangkan korban CTR langsung dilarikan ke RSUP Dr. Kariadi.
Terkait penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, termasuk celurit, satu unit handphone Vivo Y22, dan satu unit motor Revo Fit bernomor polisi H 5432 ID.
“Setelah melakukan pencurian (handphone) mau dijual ke pihak ketiga. Namun sebelum terjadi penjualan kita lakukan penangkapan,” pungkas Johan. (*)
Redaksi Patitimes.com

















