Keberadaan Hotel dan Restoran Berkontribusi pada Perekonomian Sektor Pariwisata

Semarang, Patitimes.com – Usaha hotel dan restoran di Kabupaten Semarang turut berkontribusi dalam pendapatan pajak daerah, serta peningkatan perekonomian sektor pariwisata di wilayah tersebut.

Pada tahun 2024, pajak hotel sebesar lebih dari Rp11 miliar dan pajak restoran lebih dari Rp22 miliar.

Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mendorong para pengusaha hotel dan restoran berinovasi guna menarik lebih banyak pelanggan dan wisatawan. Pihaknya juga memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang menerapkan standar usaha pariwisata yang baik.

“Penghargaan diberikan kepada para pelaku usaha hotel dan restoran, yang telah menerapkan standar usaha pariwisata dengan baik,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi Pembangunan Hendy Lestari baru-baru ini.

Baca Juga :  Bus PO Haryanto Terguling di Tol Semarang-Batang, 3 Meninggal Dunia

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Wiwin Sulistyowati menyebutkan, apresiasi pelaku usaha tersebut berupa penghargaan Adhikarya Pariwisata Hotel dan Restoran. Penilaiannya melibatkan lembaga sertifikasi, akademisi, dan pelaku usaha.

“Penilaian faktual dilakukan medio Oktober lalu, melibatkan lembaga sertifikasi usaha pariwisata, akademisi, dan pelaku usaha,” terangnya.

Sebagai informasi, ada 225 hotel yang beroperasi resmi di Kabupaten Semarang saat ini, terdiri dari hotel berbintang dan kelas melati. Sedangkan, usaha restoran dan rumah makan aneka skala, ada 900 buah.

Penilaian Adhikarya Pariwisata turut diikuti oleh 11 hotel bintang dan 10 hotel nonbintang, 10 rumah makan dan 10 restoran.

Penghargaan Adhikarya Pariwisata kategori restoran terbaik diraih Dairyland Resto, Bergas; kategori rumah makan terbaik, Tungku Bumi Bandungan. Selain itu, hotel bintang terbaik, Nuwis Hotel Bandungan; dan penghargaan hotel nonbintang terbaik, diraih Hotel Green Valley Bandungan. (*)