Pati, Patitimes.com – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Tlogowungu, Kabupaten Pati, dilaporkan atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap para santriwatinya. Laporan tersebut kini masih ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pati.
“Iya benar memang TKP di wilayah Tlogowungu, untuk kasus ini sudah penanganan di Sat Reskrim Polresta Pati,” kata Mujahid, Rabu (29/4/2026), dikutip Detik.
Sementara itu, menurut kuasa hukum korban, Ali Yusron, dugaan aksi pemerkosaan itu terjadi dalam kurun waktu 2024-2026. Saat ini, sudah ada delapan orang yang melaporkan kasus tersebut, meski menurut perkiraan ada 30-50 santriwati yang menjadi korban.
“Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini,” kata Ali.
“Korban aduan itu adalah 8 orang. Sebetulnya, 8 orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1 kelas 2 SMP,” lanjut dia.
Menurut keterangannya, oknum kiai tersebut menyuruh korban patuh terhadap perintahnya. Ia memaksa korban menemaninya tidur di malam hari, jika menolak akan diancam dikeluarkan dari Ponpes.
“Modusnya adalah dia (korban) diakui gurunya harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada bilang pemerkosaan,” terang Ali.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam, ini ada ancaman, ancaman kalau tidak mau saya ganti, saya keluarkan,” lanjut dia lagi.
Lebih lanjut, harapannya pihak kepolisian segera menangani kasus ini dan menetapkan oknum kiai tersebut sebagai tersangka. (*)
Redaksi Patitimes.com


















