Patitimes.com – Terungkap jaringan obat-obatan terlarang, mulai dari Tramadol hingga Trihexyphenidyl, di wilayah Karanganyar. Terkait kasus ini, dua orang diamankan bersama dengan ribuan pil yang menjadi barang bukti.
Penggeledahan dilakukan di sebuah ruko kawasan Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada Kamis (16/4/2026). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Dit Narkoba melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” terang Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susant, Sabtu (18/4/2026), dikutip Detik.
“(Satu pelaku ditangkap) di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum,” lanjut dia.
Pelaku yang diamankan di lokasi adalah GS (24) bersama 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, dan 17 butir Trihexyphenidyl. GS berperan sebagai penjaga dan penjual obat dengan upah Rp 50 ribu per hari.
Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil melacak pelaku lainnya, MI (29), di kamar kos yang beralamat di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar. Petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, dan 26 butir Trihexyphenidyl.
“Dalam pemeriksaan, pelaku kedua mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang berinisial MU yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia.
Pelaku mengatakan menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per bulan, serta fasilitas tempat tinggal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. undang undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Redaksi Patitimes.com

















