Gudang di Mijen Semarang Ternyata Jadi Tempat Produksi ‘Pil Jin’

Semarang, Patitimes.com – Gudang di Mijen, Semarang, ternyata digunakan untuk memproduksi ‘pil jin’ atau Zenith Carnophen secara ilegal. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan atas penangkapan tiga pelaku di Jakarta Utara dan Semarang Selatan.

Sebagai informasi, Zenith Carnophen telah dilarang peredaraannya oleh BPOM karena risiko efek samping yang lebih besar. Pil ini juga dikategorikan sebagai narkotika, dan jika disalahgunakan akan berdampak serius bagi kesehatan fisik maupun mental.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, pengungkapan praktik produksi dan peredaran pil Zenith dilakukan oleh tim gabungan Polri. Pihaknya berkomitmen akan menindak praktik jual-beli obat-obatan terlarang secara ilegal.

“Kami berkomitmen untuk menindak obat-obat keras terlarang yang diperjualbelikan secara ilegal,” tegas dia, Senin (13/4/2026), dikutip Detik.

Ia menjelaskan, penggeledahan gudang di Mijen berawal dari penangkapan dua orang tersangka di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara pada Jumat (10/4/2026). Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 120 ribu butir pil Zenith.

“Tim gabungan berhasil mengamankan pabrik produksi narkoba jenis Zenith Carnophen,” terang dia.

“Mengamankan dua orang tersangka atas nama Bharaka Pradika Mei dan L.K. Ngesti,” lanjutnya.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lain di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, Semarang, bersama dengan barang bukti ponsel dan 2 kartu ATM. Ia diketahui merupakan residivis narkoba.

“Mengamankan tersangka Joni Tjanjaya di Semarang,” kata Eko.

Setelah itu, tim gabungan bergerak ke sebuah gudang di kawasan Mijen dan melakukan penggeledahan. Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai sebagai tempat produksi pil ilegal.

Polisi berhasil menyita bahan baku, berupa carisoprodol, hisel, talc, dan povidone total 1.855 kilogram, serta 186 ribu pil Zenith siap edar. Berbagai peralatan produksi turut diamankan, seperti mesin cetak pil, mesin press, mesin mixer, serta timbangan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek gudang di wilayah Wonolopo, Kecamatan Mijen pada 10 April 2026. Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto mengonfirmasi adanya penggeledahan pabrik oleh Polda Metro Jaya bersama Polda Jateng.

“Membenarkan semalam Tim Polda Metro Jaya di-backup Dit Narkoba Polda Jateng telah menggerebek gudang pembuatan narkoba di gudang Wonopolo Mijen,” kata Artanto, Sabtu (11/4/2026), dikutip Detik. (*)