Patitimes.com – Terbongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di salah satu kios/ outlet kawasan Lokananta, Solo. Minuman beralkohol tersebut dijual dalam bentuk kemasan gelas cup plastik.
“Selama kurang lebih satu minggu, Satpol PP mengumpulkan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” kata Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, Senin (20/7/2026), dikutip Detik.
Keberadaan outlet miras gelas cup tersebut diketahui petugas saat melakukan penelusuran setelah adanya perkelahian di area itu. Outlet miras itu berdekatan dengan penjual kopi dan makanan yang sering dikunjungi masyarakat umum, termasuk anak-anak.
“Area tersebut dekat dengan lapangan dan tribun yang sering digunakan anak-anak. Ini sangat berisiko,” terang Didik.
Selama penggerebekan tempat tersebut, sebanyak 193 gelas golongan B dan C disita oleh petugas.
Penjual diketahui menuangkan miras ke dalam gelas cup, kemudian memberi kode berupa inisial merek maupun jenis tertentu. Pengelola tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol yang diperdagangkan, serta transaksi dilakukan tanpa pencatatan resmi.
“Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi,” katanya.
“Dalam penindakan, petugas mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek,” lanjut dia.
Penindakan penjual miras ilegal ini mengacu pada Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perwali Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB.
Satpol PP mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara tempat usaha tersebut. (*)
Redaksi Patitimes.com


















