Makam Lansia di Magelang Dibongkar, Terungkap Dugaan Kasus Pencurian dan Pembunuhan

Patitimes.com – Terungkap dugaan kasus pencurian berujung pembunuhan terhadap lansia di Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, pada pertengahan bulan Februari 2026 yang lalu.

Sebelumnya, pada Kamis (12/2/2026), Korban inisial D (63) ditemukan meninggal dunia di atas tempat tidur dengan posisi telentang. Suami korban tidak merasa curiga terkait penyebab kematian korban, sehingga jasad D kemudian dimakamkan.

Suami korban kemudian membuka lemari kamarnya, dan menemukan ada barang hilang berupa uang tunai dan perhiasan. Atas kehilangan barang berharga tersebut, pihaknya melapor ke Polsek Dukun pada Rabu (25/2/2026).

“Setelah dimakamkan, kemudian malam harinya suaminya membuka lemari di kamarnya ternyata ada barang yang hilang berupa uang tunai Rp 30 juta dan perhiasan berupa gelang 15 gram,” kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, Selasa (24/3/2025), dikutip Detik.

Baca Juga :  Bocah Hanyut di Sungai Kalijajar Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Polsek Dukun bersama Tim Inafis Polresta Magelang kemudian melakukan proses ekshumasi untuk autopsi terhadap jasad korban. Berdasarkan hasil autopsi tersebut, korban diduga meninggal karena mati lemas akibat cekikan.

“Polsek Dukun berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Magelang. Dan pada tanggal 17 Maret dilaksanakan bongkar makam untuk dilaksanakan autopsi,” jelas Toyib.

“Dari hasil autopsi dapat diketahui terkait dengan dugaan meninggalnya ditemukan bekas benda tumpul di leher korban. Dan diduga korban meninggal dunia karena cekikan sehingga menyebabkan korban mati lemas,” kata dia lagi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap adanya dugaan pembunuhan serta pencurian yang menyebabkan kematian korban. Dari pengembangan kasus, tetangga korban yang merupakan perempuan inisial WJ, turut diamankan.

Baca Juga :  Persoalan Pangan Komoditas Beras: Rantai Distribusi Kurang Efisien dan Sulitnya Regenerasi Petani

Alhamdulillah tanggal 20 Maret kemarin untuk tersangka dapat diamankan di wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya di Kota Waringin Barat. Selanjutnya dibawa ke Polsek Dukun untuk dilaksanakan penyidikan,” terang Toyib.

“(Pelaku dan korban) Satu dusun dan satu desa. Tidak ada hubungan keluarga,” lanjut dia.

Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 KUHP dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat (3) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)