Terungkap Modus Pencurian BBM Saat Kapal Berlabuh di Sungai Silugonggo

Pati, Patitimes.com – Terungkap upaya pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari kapal yang berlabuh di Sungai Silugonggo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Terkait aksi ini, tiga orang yang diduga komplotan pencuri berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Polairud Polresta Pati Kompol Hendrik Irawan menyebutkan ketiga pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya RP (27) warga Tulungagung, MA (34) dan J (46) warga Kecamatan Juwana.

“Tiga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di atas KM Citra Cemerlang GT 199 yang sedang tambat labuh di Dermaga Alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana telah ditangkap,” kata dia, Kamis (11/6/2026), dikutip Detik.

Baca Juga :  Siap Bersaing dengan Toko Ritel, Pemkab Pati Harap KDMP Dikelola Secara Inovatif

Ketiganya diduga mencuri satu unit aki GS premium tipe 190 H52R (N200), 6 jeriken oli mesin pertamina meditran 40, serta sekitar 3.000 liter solar. Seluruh barang curian tersebut turut diamankan polisi untuk melengkapi barang bukti.

“Barang bukti aki GS premium, tiga kardus berisi enam jeriken oli, sekitar 3.000 liter solar,” jelasnya.

Aksi pencurian tersebut terungkap setelah adanya laporan pada Selasa (9/6/2026) terkait hilangnya sejumlah barang dan BBM di atas kapal yang berlabuh. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, para tersangka ditangkap pada hari Rabu (10/6/2026) di sekitar dermaga Juwana Pati.

Adapun modus pencurian tersebut dilakukan dengan mencari kapal yang yang sedang berlabuh di dermaga. Setelahnya, komplotan pencuri itu mulai mengambil barang-barang dan bahan bakar yang ada di atas kapal, sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp 54,75 juta.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Tuntut Kesejahteraan Layak, Wakil Ketua DPRD Pati Janji Akan Perjuangkan

“Modus para tersangka adalah mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal saat tambat labuh. Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal dan mengganggu aktivitas usaha perikanan,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)