Terduga Pelaku Pembakaran 2 Rumah Warga di Demak Berhasil Ditangkap

Demak, Patitimes.com – Terduga pelaku pembakaran dua rumah warga di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, berhasil ditangkap polisi.

Kapolsek Karangawen, AKP Mujiyono membenarkan penangkapan pria berinisial A pada Rabu (10/6/2026) malam di wilayah Sayung. A diduga kuat sebagai pria bersebo yang sempat terekam kamera CCTV sedang melakukan aksi pembakaran rumah pada 2 Juni 2026 lalu.

“Sudah diamankan semalam. Inisialnya A,” kata dia, Kamis (11/6/2026), dikutip Detik.

“Yang menangani Polres Demak. Ditangkap di Sayung,” ujar Mujiyono.

Diberitakan sebelumnya, ada dua rumah yang menjadi sasaran pembakaran oleh orang tak dikenal (OTK) di Kecamatan Karangawen. Dua rumah tersebut merupakan milik warga yang merupakan pensiunan PNS dan mantan kepala desa.

Kapolsek Karangawen, AKP Mujiyono menyebutkan, dua rumah tersebut dibakar di waktu yang hampir berdekatan, yakni pada hari Selasa (2/6/2026) malam. Sementara, jarak antara kedua rumah tersebut sekitar satu kilometer.

Diketahui, upaya pembakaran rumah yang sempat viral media sosial terjadi di kediaman Sudarko (50), seorang pensiunan PNS, warga Desa Tlogorejo. Sebelumnya, pelaku ternyata sudah melakukan aksi pembakaran di rumah Mahmud, mantan Kepala Desa Rejosari.

“Rumah pak mantan (kepala desa) itu di Rejosari, sementara rumah Pak Sudarko di Tlogorejo. Jaraknya sekitar satu kilometer tetapi beda desa. Waktu kejadiannya selisih 5-10 menitan, duluan rumah Pak Mantan,” jelas Mujiyono, Sabtu (6/6/2026).

Percobaan pembakaran tersebut sama-sama hanya membakar bagian depan rumah dan menghanguskan sejumlah perabotan saja. Menurut dugaan sementara, aksi tersebut dilakukan oleh orang yang sama.

“Membakar di bagian depan rumah, tapi tidak sampai kebakaran. Hanya bagian depan yang ada bekas terbakar seperti pintu, meja, dan kursi,” terang Mujiyono.

“Dugaannya pelakunya sama, satu orang yang sama,” tambahnya. (*)