Patitimes.com – Eks pegawai Mandiri Taspen di Kabupaten Banyumas diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah pensiunan. Terkait kasus ini, puluhan orang mengaku sebagai korban hendak mengadu ke instansi pemerintahan.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyebutkan pihaknya telah membuka posko pengaduan. Selain itu, ia juha menyiapkan aduan tertulis ke sejumlah lembaga, termasuk Danantara, Bank Mandiri pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, maupun OJK Purwokerto.
“Kami secara tertulis akan mengadukan Bank Mandiri Taspen Purwokerto ke Danantara, Mandiri Pusat, OJK Pusat dan OJK Purwokerto untuk diupayakan klarifikasi,” kata dia, Selasa (2/6/2026), dikutip Detik.
Selain itu, pihaknya juga masih berupaya melakukan pengamanan terhadap aset para korban dengan melakukan pemblokiran rekening. Saat ini, sudah ada 42 orang yang mengadu dengan total kerugian hingga Rp8,7 miliar.
“Hingga pukul 16.00 WIB sore ini sudah ada total 42 korban pensiunan yang mengadu kepada kami. Dari jumlah itu, total kerugian yang kami perkirakan mencapai Rp 8,7 miliar,” kata Djoko.
“Kita akan melakukan langkah utama berupa pemblokiran rekening para korban,” lanjut dia.
Sebagai permulaan, pihaknya menghendaki penyelesaian secara persuasif, dengan harapan uang korban bisa dikembalikan. Namun, jika pelaku tidak memiliki itikad baik untuk menempuh jalur damai, maka proses akan dilanjutkan dengan jalur hukum.
“Kami persuasif dulu. Syukur-syukur bisa dikembalikan. Kalau tidak, baru kami proses hukum,” tegasnya.
Menurut salah satu korban bernama Agus, pria inisial D itu mengaku sebagai pegawai Mandiri Taspen dan menawari program kredit dengan pinjaman jauh lebih besar. Korban sempat menolak tawaran tersebut karena khawatir uang pensiunnya habis untuk cicilan.
Namun, terduga pelaku terus membujuknya dengan mengatakan bahwa sebagian dana kredit cukup disimpan di Bank Mandiri Taspen. Melalui dana tersebut, Agus dijanjikan akan memperoleh pemasukan rutin setiap bulan.
Akhirnya, Agus menerima tawaran kredit tersebut. Namun, kenyataannya, Agus mengaku tidak pernah menerima dana seperti yang dijanjikan. Ia mengaku hanya memperoleh sekitar Rp 2 juta setiap bulan, tetapi tidak lancar.
Sementara itu, Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengatakan bahwa orang yang bersangkutan sudah dipecat atas dugaan fraud. Dalam investigasi internal, D diduga melakukan pemalsuan data dan produk.
“Awalnya adalah dugaan fraud dan akhirnya faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan daripada perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data-data, memalsukan beberapa surat dan juga produk,” kata dia, Minggu (31/5/2026).
Utamanya adalah produk yang tidak ada di Bank Mandiri Taspen, dia jual menggunakan brand Bank Mandiri Taspen,” kata Puguh. (*)
Redaksi Patitimes.com
















