Bejat! Warga Salatiga Mengaku Habib Diduga Cabuli 8 Santriwati di Ponpes Semarang

Semarang, Patitimes.com – Warga Salatiga yang mengaku habib diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren (ponpes) wilayah Susukan. Terkait dugaan kasus tersebut, pria inisial AJS (56) telah ditetapkan sebagai tersangka

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan bahwa AJS awalnya merupakan tamu di ponpes tersebut. Namun, lama-lama, pelaku mengabdi di tempat tersebut, bahkan mengaku sebagai habib.

“Lama-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib,” kata Bodia, Kamis (11/6/2026), dikutip Detik.

Menurut informasi, aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan terhadap delapan santriwati yang masih di bawah umur, dalam kurun waktu 2023-2024. Pelaku menggunakan kuasanya sebagai pendidik di ponpes untuk memanipulasi korban.

Baca Juga :  Janin Bayi Ditemukan Terkubur di KIC Semarang, Diduga Dibuang Pasangan Muda

“Peristiwa terjadi sejak Mei 2023 hingga akhir November 2024. Iming-iming tersangka yaitu jika korbannya tidak mau, maka akan sulit rezeki dan berdosa,” kata dia.

“Korban delapan orang perempuan, saat kejadian masih berusia 13-14 tahun. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” lanjutnya.

Aksi pencabulan tersebut kemudian dilaporkan pada Mei 2025 oleh pihak korban. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikian, proses hukum dinaikkan ke tahap penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.

Namun, saat AJS dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak kooperatif. Polisi kemudian melakukan upaya paksa penjemputan terhadap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

“Baru dilaporkan pada Mei 2025 karena korban takut, karena sosoknya sebagai habib. Tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penjemputan paksa,” ujar Bodia.

Baca Juga :  Lahan Seluas 7.400 Ha di Demak Disiapkan untuk Kawasan Industri

“2 Maret 2026 dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” lanjut dia. (*)