Semarang, Mitrapost.com – Terungkap modus penggelapan motor yang dilakukan seorang mahasiswa di Kota Semarang. Pelaku inisial IM (23) tersebut menargetkan kendaraan milik teman-teman sesama mahasiswa di kampusnya.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard menyebutkan bahwa korban lebih dari satu orang, bahkan mencapai puluhan, termasuk kekasihnya sendiri. Modusnya, pelaku mengatakan akan menyewa kendaraan temannya dengan upah Rp80-100 ribu per hari.
Setelah IM mendapatkan motor dan STNK milik temannya tersebut, pelaku langsung menggadaikan kendaraan dengan harga Rp6-12 juta. Hasil uang gadai tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membayari sebagian sewa dan bersenang-senang.
“Modus operandinya pelaku menyewa sepeda motor korban dengan iming-iming yaitu disewa per hari ada yang Rp80 ribu ada yang Rp100 ribu. Ya karena (korbannya) mahasiswa, sesuai pengakuan uangnya bisa untuk tambah-tambah jajan,” tutur Aliet, Senin (8/6/2026), dikutip Detik.
“Digadai ada yang Rp6 juta satu motor, ada yang kalau PCX itu agak mahal Rp 10-an (juta). NMAX ini, PCX, itu Rp 10 (juta) ada yang Rp 12 (juta),” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Korban dihubungi pelaku pada 7 Mei 2025 karena ingin menyewa kendaraannya. Namun, beberapa hari kemudian, ia mendapatkan kabar bahwa motornya digadaikan.
“Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira jam 17.00 WIB, korban dihubungi oleh tersangka untuk mencarikan sepeda motor yang bisa disewa karena akan direntalkan,” kata Aliet.
“Selasa, tanggal 18 Mei 2026 korban mendapatkan informasi kalau sepeda motornya telah digadaikan, lalu korban menghubungi tersangka tetapi tidak ada respon,” lanjut dia.
Total sepeda motor yang pernah digadaikan oleh pelaku berjumlah 40 motor. Pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif semester 7 di salah satu kampus Kota Semarang. Setelah dilakukan pelacakan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (4/6/2026) di Kendal. (*)
Redaksi Patitimes.com


















