Demak, Patitimes.com – Seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, inisial MT, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Pelaporan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma membenarkan bahwa ada dua laporan mengenai hal tersebut. Laporan pertama masuk pada September 2025, sedangkan laporan kedua diterima pada Juni 2026.
“Benar ada dua laporan terhadap Pendiri Ponpes di Karangawen berinisial MT. Semua kejadian dilaporkan di ponpes tersebut,” kata Arlan, Jumat (5/6/2026)
“Dugaannya perkosaan atau perbuatan seksual,” lanjut dia.
Sampai saat ini, sudah ada dua korban yang melapor. Para korban dulunya pernah menjadi santri di ponpes tersebut. Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah orang, termasuk korban, pelapor, dan terlapor.
“Untuk kasus yang pertama diadukan dengan dugaan pencabulan atau kekerasan seksual kita masih melakukan penyelidikan. Sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan. Dari korban, pelapor, dan terlapor juga sudah dimintai keterangan,” ujar Arlan.
Terkait legalitas atau perizinan pondok pesantren tersebut, pihaknya belum bisa memastikan karena harus melakukan pengecekan terlebih dahulu. Saat ini, pihaknya berfokus pada pendalaman terhadap kedua laporan tersebut.
“Kami belum mengetahui terkait perizinan ponpes yang dimiliki oleh MT, apakah sudah berizin atau belum. Segera akan kita cek,” jelas dia.
“Langkah berikutnya kami akan melanjutkan penyelidikan pada dua laporan tersebut. Kami tegaskan Sat Reskrim Polres Demak akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan berkeadilan terhadap seluruh pihak,” terang dia lagi. (*)
Redaksi Patitimes.com


















