Jukir Pasar Johar Patok Tarif Parkir Lebih Mahal, Disanksi Pemecatan

Semarang, Patitimes.com – Heboh juru parkir (jukir) Pasar Johar, Kota Semarang, mematok tarif lebih mahal bagi pengendara. Akibatnya, jukir yang bersangkutan telah diberhentikan dan pengelola parkir Pasar Johar mendapatkan teguran dari pemerintah.

Hal ini pertama kali mencuat dari video yang tersebar di media sosial baru-baru ini. Dalam video tersebut, tampak pengendara memberikan uang kepada jukir sebesar Rp5 ribu, namun hanya mendapat kembalian Rp2 ribu.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, menyebutkan bahwa tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam aturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi parkir untuk motor masih Rp2.000 dan mobil Rp 3.000.

Baca Juga :  Bus Trans Semarang Terbakar Diduga karena Korsleting Listrik

“Jadi sebetulnya untuk sesuai Perda (nomor) 10 Tahun 2023 kan tarif parkirnya untuk tempat khusus parkir, selain tempat rekreasi dan olahraga, tetap, sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000,” ujar dia, dikutip Detik.

Maka, juru parkir yang melebihkan tarif kepada pengendara telah melanggar Perda. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, Dishub telah menegur pengelola parkir di Pasar Johar. Terkait hal tersebut, sanksi tegas turut diberikan kepada petugas parkir bersangkutan.

“Teman-teman sudah ke lapangan, terus negur dari pengelola yang mendapatkan rekomendasi izin parkir di Johar,” kata Andreas.

“Kemudian juru parkirnya sudah diberi sanksi oleh pengelolanya. Bahkan hari itu juga juru parkir yang tadi itu terus dikeluarkan, diberikan sanksi langsung keluar oleh pengelolanya,” terang dia lagi.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Bakal Upayakan Solusi Bertahap Atasi Tumpukan Sampah di Tambakrejo

Lebih lanjut, pihaknya tengah menyiapkan pemasangan papan berisi informasi tarif parkir untuk mencegah hal serupa terjadi lagi.

“Sebetulnya kami sudah punya planning itu. Jadi sudah kita buat proses pembuatan untuk papan imbauan itu tarif retribusi. Kalau tidak nanti ya kami buat papan-papan imbauan. tapi kalau memang terpaksa ya nanti kita bikin MMT dulu,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait