Sejoli di Kota Semarang Edarkan Narkoba, Pelaku Diupah Rp300 Ribu

Semarang, Patitimes.com – Terungkap praktik peredaran narkoba yang dilakukan oleh sejoli di Kota Semarang. Terkait kasus ini, dua orang, masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, diamankan oleh polisi.

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh petugas Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (3/4/2026) dini hari. Dua pelaku berinisial RAW dan DAZ yang kini telah dijadikan tersangka.

“Dua tersangka yang diamankan berinisial RAW, laki-laki asal Kecamatan Banyumanik dan DAZ, perempuan asal Kecamatan Gunungpati,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi, Rabu (8/4/2026), Detik.

Menurut informasi, RAW dan DAZ merupakan pasangan yang tinggal di sebuah kontrakan di kawasan Banyumanik. Sebelumnya, pelaku RAW diketahui pernah berurusan dengan hukum karena kasus serupa.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Bakal Pastikan Keandalan Data Penerima Dana Operasional RT

“Status pacaran tapi tinggal di kontrakan bersama. RAW residivis kasus yang sama juga, narkoba, sebelumnya sudah ditahan,” jelasnya.

Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam praktik peredaran narkoba, yakni RAW sebagai pengedar, sedangkan DAZ membantu menyimpan barang bukti. Selama melaksanakan tugasnya, pelaku dibayar Rp300 ribu per 5 gram, serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.

“Peran tersangka 1 RAW sebagai kurir atau pengedar, tersangka 2 DAZ turut serta membantu yakni menyimpan dan membuang barang bukti,” ujarnya.

Petugas turut mengamankan bukti berupa 28,29 gram sabu, 28 butir pil ekstasi dengan ukuran kurang lebih 10,7 gram. Barang bukti tersebut sempat dibuang ke septic tank oleh DAZ

“Upaya petugas melakukan pembongkaran kloset, memanggil jasa sedot WC, membongkar septic tank, hingga berhasil menemukan kembali barang bukti,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Apresiasi Pelatihan Lilin Aromaterapi dari Minyak Jelantah

Keduanya pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU KUHP dan penyesuaian pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) KUHP. (*)