Patitimes.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Hal ini menyoroti dugaan penyimpangan kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Menurut saya, hasil audit BPK bukan sekadar prima facie atau bukti awal, tetapi dapat dijadikan bukti utama dalam menetapkan tersangka bagi pejabat tinggi di kementerian atau mantan menteri,” ujar Hudi Yusuf saat dihubungi Inilah.com, Rabu (10/12/2025).
Temuan BPK: 17 Masalah Penyelenggaraan Haji
BPK sebelumnya mengungkapkan 17 permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji, tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025. Salah satu temuan paling menonjol adalah pengisian kuota jemaah haji yang tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan beban keuangan negara hingga Rp596,88 miliar.
Secara rinci, ketidaksesuaian kuota jemaah terjadi dalam tiga kategori utama:
- 61 jemaah yang sudah pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir tetap diberangkatkan.
- 3.499 jemaah kategori penggabungan mahram tidak memenuhi syarat.
- 971 jemaah kategori pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, BPK mencatat sejumlah penyimpangan lainnya, termasuk penggunaan sebagian anggaran yang tidak sesuai dasar hukum, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, pelaporan keuangan yang belum mengikuti standar akuntansi pemerintah, dan prosedur pengadaan barang/jasa yang melanggar ketentuan.
BPK juga menemukan kelemahan pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan isu 3E (efektivitas, efisiensi, ekonomis) dengan nilai temuan sebesar Rp779,27 juta.
Langkah KPK dan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Hudi Yusuf menyoroti lambatnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka, meskipun lembaga antirasuah telah mencegah mantan Menteri Agama itu bepergian ke luar negeri.
“Seyogyanya, KPK tidak perlu ragu menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan berdasarkan audit BPK yang jelas dan lengkap,” tegas Hudi.
Sejak 8 Agustus 2025, KPK telah menaikkan perkara dugaan penyimpangan kuota haji ini ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan masih terus didalami.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, dua pihak lainnya juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan. Mereka adalah:
- Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
- Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Dampak Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Temuan BPK mengungkapkan bahwa 4.531 jemaah haji diberangkatkan tidak sesuai aturan, sehingga pemerintah menanggung subsidi bagi jemaah yang tidak berhak. Kondisi ini memunculkan kerugian finansial yang signifikan dan menjadi sorotan publik.
Kehadiran audit BPK dan temuan rinci terkait ketidakpatuhan menunjukkan bahwa proses pengawasan haji memerlukan perbaikan sistemik, termasuk penguatan SPI dan prosedur pengadaan barang/jasa. Hudi menekankan bahwa temuan ini bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk penetapan tersangka bagi pejabat terkait.
Harapan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus dugaan penyimpangan kuota haji ini menjadi perhatian publik dan media, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran negara. Pakar hukum menekankan perlunya KPK bergerak cepat agar masyarakat melihat keseriusan lembaga antirasuah dalam menindak pejabat tinggi yang terindikasi melakukan penyimpangan.
“Dengan bukti audit BPK yang sudah lengkap, publik menunggu keputusan tegas dari KPK. Tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka bagi yang terbukti terlibat,” ujar Hudi.
Temuan BPK yang mengungkap 17 permasalahan penyelenggaraan haji, termasuk pengisian kuota yang melampaui ketentuan dan kerugian keuangan negara hingga Rp596,88 miliar, menjadi sorotan utama dalam dugaan penyimpangan kuota haji.
Pakar hukum menilai temuan ini cukup kuat untuk menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.
Langkah KPK dalam penyidikan dan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi tiga pihak terkait menjadi kunci untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem pengendalian internal serta pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar kerugian negara dan ketidakpatuhan tidak terulang di masa mendatang.
markom Patitimes.com
















