Pria di Grobogan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Tidak Pulang Selama 2 Hari

Grobogan, Patitimes.com – Pria asal Kecamatan Kradenan, inisial AW (30), diduga memperkosa seorang remaja 14 tahun. Pelaku bahkan sempat membawa korban pergi hingga tidak pulang ke rumah selama dua hari.

Remaja SMP itu disebut tidak pulang sejak Sabtu (25/7/2026), sehingga orang tua korban menghubungi ponsel korban, walaupun tidak ada jawaban. Keluarga korban juga mengubungi teman-teman anaknya, tetapi mereka tidak ada yang tahu keberadaan korban.

“Saksi 1 (ibu korban)yang sedang berada di warung berusaha mencari korban dengan cara menelepon nomor handphone korban, namun nomor handphone korban tidak dapat dihubungi atau mati,” kata Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo, Jumat (31/7/2026), dikutip Detik.

“Setelah itu saksi 1 menanyakan ke teman-teman korban, namun teman korban tidak ada yang tahu keberadaan korban saat itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Kerten Solo Nekat Tanam Ganja Kering di Rumah untuk Konsumsi Pribadi

Korban baru pulang dua hari kemudian, Senin (27/7/2026) pagi. Sepulang sekolah, ibu korban melihat bekas kemerahan di leher korban. Hal tersebut kemudian ditanyakan, sehingga korban mengaku tentang persetubuhan dengan pelaku.

“Sekira pukul 14.30 WIB saat korban pulang sekolah dan selesai makan, pelapor melihat leher korban merah-merah,” ungkap Edy.

“Korban mengakui bahwa saat itu korban telah disetubuhi oleh orang bernama M, orang Kecamatan Kradenan,” lanjut dia.

Setelah itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menurut pemeriksaan, korban dan pelaku sempat nongkrong bersama. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres.

“Pelaku mengenal korban saat sama-sama nongkrong di rumah temannya korban. (Kejadian persetubuhan) hari Minggu (26/7/2026) sekira pukul 01.00 WIB di dalam rumah AW alias Manyul, turut Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan,” pungkas Edy. (*)