Warga Kerten Solo Nekat Tanam Ganja Kering di Rumah untuk Konsumsi Pribadi

Patitimes.com – Terungkap upaya budidaya tanaman ganja di dalam rumah, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Atas kasus ini, pemilik rumah dan tumbuhan ganja inisial YAS (21) diamankan polisi.

Penggeledahan rumah dilakukan oleh petugas pada Senin (30/3/2026) siang setelah Polresta Solo mendapatkan laporan warga.

Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa pelaku menanam tiga tanaman ganja ke dalam pot-pot kecil. Pot-pot tersebut diletakkan di atas meja dekat jendela di dalam rumah.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga pohon ganja tertanam di dalam pot, satu botol kaca kecil seprai, dan satu buah handphone merek iPhone,” kata Arfian, Senin (6/4/2026), dikutip Detik.

Baca Juga :  Usai Jadi Tersangka, Mahasiswa Semarang yang Edit Foto Cabul dengan AI Kini Ditahan

Saat pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan tumbuhan tersebut via pembelian online dalam bentuk ganja kering. Oleh pelaku, ganja kering tersebut ditanam hingga tumbuh, kemudian rencananya untuk konsumsi pribadi.

“Setelah dilakukan interogasi, didapati bahwa pohon ganja tersebut didapatkan pelaku via online. Sebelumnya berbentuk ganja kering yang kemudian ditanam hingga tumbuh,” terang Arfian.

“Pengakuan dari pelaku, rencananya tanaman ganja itu untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Sampai dengan proses penggeledahan, tanaman ganja tersebut diperkirakan berusia sekitar 6-7 bulan dengan tinggi 15 sentimeter. Atas perbuatan pelaku, ia terancam Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (*)