Patitimes.com – Sebuah gudang di Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kecamatan Karanganyar, digeledah polisi. Bangunan tersebut diduga digunakan untuk mengoplos gas LPG subsidi 3 kg menjadi tabung 12 kg dan 50 kg.
“Berawal dari informasi masyarakat jika ada gudang yang digunakan untuk memindahkan gas dengan cara menyuntikkan isi gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 serta 50 kg,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, Senin (6/4/2026), dikutip Detik.
Penggerebekan gudang LPG oplosan dilakukan pada Senin (6/4/2026) siang. Terkait kasus ini, tiga orang diamankan polisi, yakni S dan WSP merupakan warga Karanganyar, serta HS merupakan warga Solo. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pemeriksaan, para pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari warung, kemudian dibawa ke gudang untuk dioplos. Hasil oplosan tersebut berupa tabung gas nonsubsidi yang nantinya akan dijual kembali di bawah harga normal untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
Gas 12 kg oplosan dijual sekitar Rp 140 ribu per tabung dengan potensi keuntungan Rp68 ribu per tabung. Sementara, tabung gas 50 kg oplosan dijual sekitar Rp 600 ribu per tabung dengan potensi keuntungan Rp 312 ribu per tabung.
“Keuntungan rata-rata per hari dari nota yang kita dapatkan sekitar Rp 24 juta. Kalau kita kalkulasikan dalam sebulan sekitar Rp 750 juta,” jelas Arman.
Gudang LPG oplosan tersebut diketahui sudah beroperasi selama 1 bulan terakhir. Polisi turut menyita 268 tabung gas ukuran 3 kg, 181 tabung gas ukuran 12 kg, 7 tabung gas ukuran 50 kg, satu karung berisi segel, 45 selang regulator modifikasi, dan 1 timbangan.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda senilai Rp 60 miliar.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap rangkaian aktivitas dan distribusinya, sekaligus mengetahui apakah ada keterkaitan dengan kasus serupa di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu.
“Kami masih melihat sejauh mana pengembangannya apakah ada kaitannya atau tidak (dengan kasus di Tasikmadu). Karena baru tadi siang kita amankan,” terangnya. (*)
Redaksi Patitimes.com
















