Terungkap Praktik Tambang Emas Ilegal di Banyumas, 2 Pemodal dan 1 Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Patitimes.com – Terungkap praktik tambang emas ilegal di wilayah Desa Cihonje dan Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Terkait kasus ini, tiga orang diamankan oleh aparat untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (31/3/2026). Adapun tiga orang yang diamankan di antaran SO yang merupakan pemilik/pemodal tambang emas, NM juga selaku pemodal, serta SN yang menyediakan lahan untuk penambangan dan pengolahan.

“Penindakan kami lakukan pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Kami mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal ini,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, Senin (6/4/2026), dikutip Detik.

Baca Juga :  Pelaku 'Gendam' di Banyumas Mengaku Murid Gus Dur untuk Gasak Perhiasan Korban

Ia menyebutkan, operasi tambang tanpa perizinan resmi tersebut sudah dilakukan bertahun-tahun. SO mengenal dunia tambang sejak 2012, kemudian mulai membeli lahan di Desa Paningkaban pada tahun 2017, meski gagal menghasilkan emas.

Akhirnya, pada 2013, lokasi tambang yang dikerjakan SO menghasilkan emas, kemudian dikenal sebagai ‘lubang C’. Aktivitas penambangan terus dilakukan hingga berkembang dengan ‘lubang D’ pada 2024.

“Awalnya tersangka hanya buruh penggali di tambang milik orang lain. Namun selama lima tahun, ia menyerap pengetahuan teknis hingga akhirnya mampu menjalankan tambang sendiri,” jelas Petrus.

“Baru pada tahun 2023, lubang yang disebut ‘lubang C’ mulai menghasilkan emas. Lalu berkembang lagi dengan ‘lubang D’ di tahun 2024. Ini menunjukkan adanya eskalasi operasi yang signifikan,” lanjut dia.

Baca Juga :  Bejat! Seorang Ayah di Banyumas Cabuli Anak Kandungnya Saat Sakit

Menurut informasi, penggalian hingga pengolahan emas dilakukan dengan peralatan rakitan.

Sedangkan, NM diketahui menjalankan pola tambang ilegal sejak 2017, serta terus membuka lahan tambang baru jika lokasi sebelumnya dinilai tidak produktif. Operasi tambang tersebut mulai terorganisir dengan sistem bagi hasil bagi pemodal, pemilik lahan, dan pekerja.

“Pola ini dilakukan terus menerus selama bertahun-tahun. Ini bukan kegiatan insidental, tetapi terstruktur dan berkelanjutan,” tegas Petrus.

Dari penyelidikan, polisi menemukan lubang tambang sedalam sekitar 55 meter dengan produksi mencapai 7 gram emas per minggu atau senilai sekitar Rp 10 juta. Selain itu, terdapat total 68 lubang tambang yang tersebar di dua desa.

Menurutnya, lubang-lubang ini sangat berbahaya karena tidak direklamasi, bahkan berpotensi menimbulkan bencana longsor. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (*)