Pelaku ‘Gendam’ di Banyumas Mengaku Murid Gus Dur untuk Gasak Perhiasan Korban

Patitimes.com – Terungkap aksi ‘gendam’ atau modus penipuan dengan hipnotis di Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Terkait kasus ini, seorang pria inisial R (56), warga Pasuruan, Jawa Timur, diamankan polisi.

Menurut informasi, R melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi kiai dan santri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit dengan pendekatan spiritual terhadap korban.

“Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai kyai dan santri dari Gus Dur yang dapat menyembuhkan penyakit,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, Jumat (13/3/2026), dikutip Detik.

Selanjutnya, R akan memengaruhi korban agar bersedia melepaskan perhiasan sebagai sarana doa. Namun, setelah mendapatkan perhiasan tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Salah satu korbannya adalah PW (57), warga Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja.

Baca Juga :  12 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Apartemen di Semarang Tertangkap

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir jalan raya desa. Saat itu, pelaku mendekati korban yang sedang berjalan kaki, kemudian menawarkan untuk naik ke dalam mobilnya.

Di dalam mobil, R mengaku sebagai muridnya Gus Dur dan mengatakan bisa menyembuhkan penyakit. Dia juga mengarahkan korban untuk melepaskan gelang dan cincin, lalu dimasukkan ke dalam air untuk didoakan.

“Korban yang percaya kemudian diminta melepas gelang dan cincin yang dipakainya. Perhiasan tersebut disebut akan didoakan dengan cara direndam dalam air agar penyakit korban bisa sembuh,” terangnya.

Setelah itu, pelaku menyuruh korban turun dari mobil. Tak lama kemudian, mobil tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp19,8 juta.

Baca Juga :  Mahasiswa Mengaku Dokter Gelapkan Mobil Teman Kencan di Purwokerto Timur

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke polisi. Pelaku akhirnya tertangkap di wilayah Sragen pada Kamis (12/3/2025) dini hari kemarin. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, pakaian pelaku, serta kuitansi pembelian perhiasan milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)