2 KDMP di Boyolali Kebobolan Pencuri AC, 1 Pelaku Masih Buron

Patitimes.com – Dua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Teras dan Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, dibobol pencuri. Terkait peristiwa ini, pelaku berinisial DN, berhasil diamankan petugas kepolisian, sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menyebutkan bahwa pelaku sehari-harinya bekerja sebagai pemulung. DN bersama rekannya, inisial A, melakukan aksinya tersebut pada tanggal 21 Mei 2026 dan 25 Mei 2026 dengan menargetkan outdoor AC.

“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan tersangka, yang memang telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 2 TKP (KDMP) di wilayah Boyolali. Tersangka dibantu satu rekannya (dalam melakukan pencurian) yang saat ini masih status DPO,” ujar dia, Selasa (9/6/2026), dikutip Detik.

Baca Juga :  Seorang Pria di Klaten Nekat Bawa Kabur Perhiasan Milik Penjual Soto Lansia

“Dengan barang yang hilang yaitu sama, dua unit outdoor AC yang sudah terpasang di KDMP,” beber dia.

Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kodim 0724 Boyolali, perangkat kecamatan, perangkat desa, dan Kepala KDMP di kedua desa.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku inisial DN berhasil diamankan pada 31 Mei 2026. Menurut pemeriksaan, keduanya mengendarai sepeda motor di siang hari untuk mengincar KDMP yang minim pengawasan, lalu melancarkan aksinya pada malam hari.

Setelah mendapat barang curian, para pelaku menjual bagian-bagian AC secara terpisah hingga terkumpul Rp3,2 juta dari dua unit AC tersebut. Adapun motif pelaku melakukan pencurian karena tertekan kebutuhan ekonomi.

Baca Juga :  Komplotan WNA Diduga Lakukan Aksi Pencurian Modus Gendam di Klaten

“Setelah mendapatkan hasil curiannya, para tersangka ini kemudian menjual dengan cara memecah bagian-bagian dari AC ini. Kemudian menjual part-part-nya dan lain-lain. Sehingga total yang didapatkan oleh tersangka ini adalah sejumlah Rp 3,2 juta dari 2 TKP tersebut,” terangnya.

“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh dia. (*)

Barang bukti yang diamankan antara lain, sepeda motor berikut bronjong yang digunakan untuk melakukan pencurian, tas selempang milik tersangka. Lalu 2 buah pembungkus selang AC, 2 buah cover kompresor AC serta 4 buah plat aluminium dudukan kondensor, 2 buah kipas beserta dudukan dan kapasitor, 2 buah kardus AC milik F-Life dan 4 buah penyangga outdoor AC.

Baca Juga :  Warga Blora Ditangkap Atas Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kudus

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori ke-5. (*)