Jepara, Patitimes.com – Pelaku dan korban kasus kekerasan seksual di pondek pesantren (ponpes) daerah Mantingan, Tahunan, Jepara, dilaporkan atas dugaan perzinahan.
Diketahui, pelaku adalah kiai di ponpes tersebut, inisial AJ (60), sedangkan korban yang dilaporkan adalah M (19). Laporan dugaan perzinahan tersebut dilayangkan oleh istri tersangka ke Polres Jepara beberapa hari lalu.
“Kemarin istri Pak AJ itu buat laporan terkait dengan perzinahan tapi di sisi tersebut kami tidak bisa menolak laporan masyarakat dan untuk saat ini masih kami klarifikasi hal tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Kamis (4/6/2026), dikutip Detik.
Saat ini, pihaknya masih dalam proses pendalaman laporan, kemudian akan menjadwalkan klarifikasi terhadap pelapor. Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Terlapor AJ dan M korban terkait dengan kasus perzinahan, tapi hal tersebut bukan menjadi patokan setiap orang punya hak untuk melaporkan, kami sebagai kepolisian menerima laporan dan kami lakukan klarifikasi benar atau tidak kejadian tersebut dan memenuhi unsur hukum atau tidak,” lanjut dia.
Sebelumnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Hal ini terungkap lewat percakapan atau chat yang dinilai kurang pantas dari pelaku ke korban setelah pulang liburan.
“Pada saat korban liburan atau libur pesantren korban pulang ke rumah. Kemudian pada setelah subuh di-chat oleh tersangka dan di-chat kurang sesuai,” kata Wildan, Selasa (12/5/2026).
Terkait pengembangan kasus ini, polisi masih menampung posko aduan bagi korban. (*)
Redaksi Patitimes.com

















