Patitimes.com— Kasus menghebohkan mengenai pengantin wanita kabur di Pati beberapa jam sebelum akad nikah akhirnya menemui titik terang.
Drama nyata yang sempat memicu kegaduhan di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati ini resmi berakhir damai di meja mediasi kepolisian.
Pihak kepolisian dari Polsek Tlogowungu berhasil menjemput sang calon mempelai perempuan, Nayla Anik Setiyawati (19), yang nekat melarikan diri bersama kekasihnya, Davin Febriansyah (18).
Keduanya ditemukan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jepara dan langsung dibawa ke Mapolsek Tlogowungu untuk dipertemukan dengan pihak keluarga yang dirugikan.
Berdasarkan hasil mediasi maraton yang difasilitasi aparat, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tindakan nekat tersebut menyisakan konsekuensi finansial yang berat.
Pihak Davin diwajibkan membayar ganti rugi total puluhan juta rupiah, sekaligus berkomitmen untuk meresmikan hubungannya dengan Nayla ke jenjang pernikahan.
Kronologi Penjemputan Nayla dan Davin di Jepara
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kehilangan dan pembatalan pernikahan yang mendadak, unit reskrim langsung bergerak cepat melacak keberadaan sejoli tersebut. Pencarian membuahkan hasil pada Sabtu (23/5/2026), di mana keduanya terdeteksi sedang bersembunyi di wilayah Jepara.
“Setelah kami jemput kedua sejoli tersebut di Jepara pada Sabtu (23/5/2026), pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek,” kata AKP Mujahid saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (24/5/2026).
Mengingat situasi yang melibatkan nama baik dua keluarga besar serta kerugian material yang nyata, pada Sabtu malam, atas permintaan dari pihak-pihak terkait, Polsek Tlogowungu memfasilitasi proses mediasi. Langkah restorative justice ini diambil guna menyelesaikan perkara sensitif tersebut secara damai tanpa harus berlanjut ke ranah pidana yang panjang.
Mediasi Tahap Pertama: Keluarga Salim Tuntut Rp30 Juta
Guna mengurai benang kusut, proses mediasi sengaja dibagi menjadi dua tahapan terpisah oleh pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan agar fokus penyelesaian kerugian dari masing-masing pihak berjalan dengan transparan dan adil.
Mediasi tahap pertama berfokus pada kerugian yang dialami oleh Muhammad Mussalim (32), sosok calon mempelai pria yang mendadak ditinggalkan beberapa jam sebelum akad dimulai. Dalam pertemuan ini, Mussalim hadir didampingi keluarga besarnya untuk berhadapan langsung dengan perwakilan keluarga Nayla Anik Setiyawati.
Sebagai korban utama yang telah menyiapkan segala keperluan pesta dan mahar, keluarga Mussalim menuntut kompensasi atas kerugian materiil serta sanksi sosial yang mereka tanggung akibat pembatalan sepihak tersebut.
“Di dalam kesepakatan tersebut, Saudara Muhammad Mussalim dan keluarganya meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla. Pembayaran ini disepakati akan dilunasi pada tanggal 15 Juni 2026,” urai AKP Mujahid via sambungan telepon. Pihak keluarga Nayla pun menerima tuntutan tersebut demi menebus kesalahan anak mereka.
Mediasi Tahap Kedua: Davin Didenda Rp70 Juta dan Wajib Mencicil
Setelah urusan dengan pihak mempelai pria klir, polisi melanjutkan mediasi tahap kedua. Kali ini, pertemuan dilakukan secara emosional antara pihak keluarga besar Nayla dengan Davin Febriansyah, pemuda berusia 18 tahun yang membawa kabur Nayla.
Orang tua Nayla, terutama sang ayah kandung yang bernama Sugiyanto, merasa sangat kecewa dan dirugikan secara finansial karena seluruh biaya dekorasi, konsumsi, dan persiapan hajat yang telanjur dikeluarkan menjadi sia-sia. Oleh karena itu, keluarga Nayla melayangkan tuntutan ganti rugi materiil yang cukup besar kepada Davin.
Dari hasil perundingan tersebut, disepakati bahwa pihak Davin Febriansyah wajib membayar ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada Sugiyanto selaku ayah Nayla. Karena keterbatasan dana segar, skema pembayaran diatur secara kekeluargaan agar tidak mencekik pihak pria.
-
Total Ganti Rugi: Rp70.000.000,-
-
Skema Pembayaran: Dicicil setiap bulan.
-
Nominal Angsuran: Rp4.000.000,- per bulan.
Tak hanya itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kekacauan yang terjadi, Davin juga menyatakan komitmennya secara tertulis untuk membantu semampu mungkin pihak keluarga Nayla dalam melunasi denda Rp30 juta yang dituntut oleh keluarga Muhammad Mussalim.
Akhir Cerita: Davin dan Nayla Bakal Dinikahkan Resmi
Di balik beban utang denda puluhan juta rupiah yang kini harus ditanggung, mediasi tersebut juga membawa kabar mengejutkan mengenai masa depan hubungan kedua sejoli ini. Tak ingin kejadian serupa terulang kembali dan demi menjaga martabat keluarga, kedua belah pihak sepakat untuk melegalkan hubungan Davin dan Nayla.
Pihak keluarga Davin Febriansyah secara terbuka menyatakan kesiapan dan komitmen penuh mereka untuk bertanggung jawab. Sebagai kelanjutan dari perdamaian ini, mereka berencana untuk segera menikahkan Davin dan Nayla secara resmi dan sah, baik di mata agama maupun negara.
Kasus pengantin wanita kabur di Tlogowungu Pati ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran sosial yang mendalam bagi masyarakat luas. Bahwa setiap tindakan nekat yang didasari ego sesaat, tidak hanya mencoreng nama baik keluarga, tetapi juga membawa konsekuensi hukum serta finansial yang sangat berat di kemudian hari.
markom Patitimes.com

















