Patitimes.com – Warga Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan elpiji oplosan. Aksinya tersebut baru dilakukan oleh tersangka inisial S (65) selama dua bulan terakhir.
Kasus ini terungkap pada Jumat (10/4/2026), S diketahui mengoplos gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi, kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi. Pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang, tapi juga punya pangkalan LPG.
“Modus operandi tersangka yaitu membeli LPG subsidi 3 kg, kemudian dipindahkan menggunakan alat khusus ke tabung ukuran 12 kg dan 5,5 kg untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi,” ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, Kamis (16/4/2026), dikutip Detik.
Pelaku membeli elpiji 3 kg dengan harga Rp16 ribu per tabung, kemudian memindahkannya ke tabung yang lebih besar untuk dijual kembali. Tabung elpiji hasil oplosannya tersebut bisa dijual hingga Rp200 ribu per tabung.
Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena ekonomi. Ia mampu meraup keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan. Praktik tersebut baru dilakukan selama 2 bulan, yakni sejak bulan Februari.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 63 tabung LPG 3 kg, terdiri dari 53 tabung kosong dan 17 tabung berisi. Selain itu, diamankan pula tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg, serta sejumlah alat pendukung seperti pipa modifikasi, timbangan, hingga segel tabung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Ancaman pidana bagi tersangka maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegas Anita. (*)
Redaksi Patitimes.com

















