Residivis Jambret di Kaliwungu Kudus Ternyata Ketagihan Judol

Kudus, Patitimes.com – Pelaku penjambretan terhadap agen bank di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu beberapa hari lalu ditangkap. Pria berinisial JR (34) itu merupakan warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, dan merupakan residivis kasus yang sama.

Hal ini diukonfirmasi oleh Kapolsek Kaliwungu, AKP Deni Dwi Noviandi. Ia menyebutkan, pelaku sudah pernah ditangkap sebelumnya sebanyak tiga kali di wilayah Kudus. Terakhir kali, ia merampok korban SM (45) pada Rabu (5/11/2025) sore.

“Tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Kudus dan sudah menjalani hukuman,” kata dia, Jumat (14/11/2025), dikutip Detik.

Ia menjelaskan, saat kejadian, JR membawa kabur uang korban senilai Rp19,7 juta, serta beberapa barang berharga lainnya, seperti ponsel pintar, ATM, dan tas korban. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyisiran dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP.

Baca Juga :  Pendaki Terperosok ke Jurang Saat Menuju Puncak Natas Angin Gunung Muria

“Setelah mendapatkan laporan dari korban selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kaliwungu beserta tim resmob melakukan olah TKP, melakukan penyisiran CCTV yang ada di lokasi kejadian,” terang Deni.

Pada Rabu (12/11/2025), polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kos kawasan Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae Kudus. Sehingga, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek.

“Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kaliwungu mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Kaliwungu,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil jambretan digunakan untuk main judi online dan biaya hidup sehari-hari. Akibat perbuatannya, JR dikenakan pasal 362 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

“Bahwa uang sisa tinggal Rp 1,15 (juta), uang lainnya habis digunakan untuk main judi slot dan untuk biaya hidup sehari-hari,” ungkapnya. (*)