Terbongkar Praktik Penipuan Modus Gandakan Uang di Semarang

Mitrapost.com – Terbongkar praktik penipuan modus penggandaan uang di Kota Semarang. Akibatnya, korban inisial HSN (53), warga Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyampaikan bahwa dua pelaku telah diangkap pada Senin (14/9/2026) di Magetan, Jawa Timur. Para pelaku diketahui S (47) asal Bogor dan AS (38) asal Ambon.

“Untuk pelaku tadi malam sudah diamankan di daerah Magetan Jawa Timur. Hari ini masih proses pemeriksaan oleh penyidik,” kata Andika, Selasa (15/9/2026), dikutip Detik.

Kasus itu berawal pada bulan Juli 2026 ketika korban melihat unggahan yang menawarkan jasa penggandaan uang di Facebook. Akhirnya korban menghubungi nomor yang tertera, kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel kawasan Kota Lama pada Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Terbongkar Modus Penipuan Berkedok Investasi Moge di Pati

“Kemudian (korban) menemukan sebuah postingan facebook yang berisi menawarkan jasa penggandaan uang,” bebernya.

Saat itu juga, pelaku mempraktikkan cara menggandakan uang dalam jumlah banyak dan korban tertipu trik tersebut. Esoknya, pelaku kembali menghubungi korban bahwa dirinya pindah ke hotel kawasan Jalan Pemuda dengan alasan dekat bank.

Pada Jumat (17/9), korban bersama istrinya pun datang ke hotel dengan membawa uang Rp 125 juta. Uang sebanyak Rp123 juta diminta pelaku dengan dalih ritual, sedangkan sebanyak Rp2 juta lainnya dikembalikan untuk dimasukkan ke rekening korban.

“Kemudian di dalam kamar uang yang dibawa pelapor sebesar Rp 125 juta diminta terlapor sejumlah Rp 123 juta ditaruh di atas sajadah. Dan uang sebesar Rp 2 juta dikembalikan kepada pelapor, disuruh setor tunai sebesar Rp 1 juta ke dalam rekening pelapor dan Rp 1 juta di rekening istri pelapor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Jasad Dosen Wanita di Hotel Gajahmungkur, Keluarga Minta Autopsi

HSN dan istrinya lantas meninggalkan hotel ke sebuah bank di Jalan Pemuda. Sesampainya di mesin ATM, pelaku menyuruh korban untuk menunggu sebagai syarat ritual, sehingga korban menyetujuinya untuk menunggu selama 10 menit.

“Setelah itu sampai di ruang ATM, terlapor menyampaikan untuk menunggu dan jangan keluar dari ruang ATM sebelum terlapor datang untuk membuat syarat ritual di halaman bank. Setelah itu pelapor menunggu sekira 10 menit dan terlapor tidak kembali,” tuturnya.

Merasa curiga, HSN dan istrinya memutuskan untuk kembali ke kamar hotel. Di sana dia menjumpai ruang Rp 123 juta dan barang-barang lainnya raib.

“Kemudian pelapor menuju lobby hotel untuk melihat rekaman CCTV. Pada saat melihat CCTV terlihat ada satu orang diduga teman dari terlapor telah masuk kamar hotel dan keluar dengan membawa tas yang diduga merupakan uang dan barang milik pelapor,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Terungkap Penyebab Kematian Bayi Dibuang di Bandungan, Sempat Dipaksa Keluar saat Persalinan