Sejoli Asal Demak Nekat Curi Sepeda Motor di Magelang untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Patitimes.com – Sejoli asal Wonosalam, Demak, inisial AW (25) dan AMN (22), nekat mencuri sepeda motor di salah satu kafe Kota Magelang. Saat ini, keduanya sudah ditangkap oleh aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pencurian itu terjadi pada Senin (17/8/2026) siang, sekitar pukul 14.30 WIB di kafe beralamat Jalan Jendral Sudirman. Korban, ASP (17), kemudian melaporkan aksi tersebut ke Polres Magelang Kota untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mencari rekaman CCTV. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di daerah Weleri, Kendal, pada Senin (24/8/2026).

“Pelaku AMN (22), pekerjaan swasta, alamat Demak, saat itu sedang mengekos dengan pacarnya, yaitu Saudara AW (25) di wilayah Mertoyudan. Kemudian disuruh oleh pacarnya yang laki-laki, AW, untuk perempuan agar menjual dan menservis HP-nya,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, Kamis (27/8/2026), dikutip Detik.

Baca Juga :  Makam Lansia di Magelang Dibongkar, Terungkap Dugaan Kasus Pencurian dan Pembunuhan

Peristiwa berawal saat AMN berjalan menuju wilayah Magelang Selatan setelah memperbaiki ponselnya. Saat hendak menjual Hp-nya itu, ia kembali di halaman parkir salah satu kafe kopi dan pelaku melihat sepeda motor milik korban.

“Pelaku AMN melihat sepeda motor Honda Genio yang terparkir kuncinya masih menempel,” sambung Iwan.

Kesempatan itu dimanfaatkan AMN untuk membawa kabur kendaraan milik korban. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku ini sempat dimintai uang parkir dan menyodorkan uang Rp 50 ribu mendapatkan pengembalian Rp 48 ribu.

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut dan menuju ke kos, dia bersama pacarnya ini keluar dari kos kemudian ke Jogja. Setelah di Jogja, dia menuju ke Kendal,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Geger Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Tegalrejo Magelang

“Di situ (Kendal) yang laki-laki AW menawarkan sepeda motor hasil curiannya tersebut melalui media sosial,” lanjut dia.

Menurut pemeriksaan, sepeda motor itu berhasil dijual Rp5,1 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi hidup.

“Dijual di depan Masjid Al-Huda di Weleri, Kendal dengan harga laku Rp 5,1 juta. Saat itu ditawarkan harga Rp 6 juta,” beber Iwan.

“Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi hidup, dibelikan HP dan juga dibelikan pancing (walesan) ini,” lanjut dia.

Pelaku AMN dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V. Sementara, AW dikenakan Pasal 591 karena perannya menjualkan hasil tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut dan mendapatkan keuntungan.

Baca Juga :  Sekelompok Pemuda di Magelang Ketahuan Hendak Tawuran dari Medsos

Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bendel BPKB sepeda motor Honda Genio, Handphone merek Vivo warna hitam, set alat pancing, uang tunai Rp 325 ribu dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. (*)