Patitimes.com – Pria asal Semarang, inisial WAG alias Gus W (57), diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga merugikan korban ratusan juta rupiah. Ia melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai guru ngaji yang membuka pengobatan alternatif.
Pelaku diduga membawa lari uang tunai milik korban, TS (49), warga Dukuh Sambiroto, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Uang senilai Rp105,3 juta yang awalnya digunakan untuk ritual pembersih riba, justru diganti dengan uang mainan
“Tersangka dengan inisial WAG alias Gus W, umur 57 tahun, asal dari Semarang,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, Rabu (12/8/2026), dikutip Detik.
“Pelaku merupakan guru ngaji yang kerap kali mengisi pengajian di salah satu masjid di wilayah Sindon, Kecamatan Ngemplak,” lanjut dia.
Menurut penyelidikan, pelaku mulai mengisi pengajian rutin di salah satu masjid di dukuh Sambiroto itu sejak Juli 2026. Lewat kajian tersebut, ia mempromosikan pengobatan alternatifnya hingga menawarkan ramuan obat herbal kepada jemaah.
Korban kemudian menyampaikan bahwa kondisi suaminya saat ini dalam keadaan sakit, dan meminta untuk dilakukan pengobatan. Pelaku turut menjanjikan bisa untuk menyembuhkan penyakit suami TS dengan obat herbal.
“Kemudian di sana mulailah terjadi tipu muslihat yang dilakukan oleh tersangka,” terang dia.
Ia menyebutkan, bahwa calon besan korban berasal dari daerah yang banyak kekuatan ilmu gaib. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengambil seluruh uang tabungan untuk dibersihkan dari riba agar anak korban selamat.
Pertama-tama, korban menyerahkan uang Rp 92,5 juta ditambah uang yang disimpan di rumah Rp 15 juta kepada tersangka. Sehingga total uang yang diserahkan Rp 107,5 juta. Dari uang tersebut, Rp 2,2 juta diserahkan kepada korban dengan alasan disisihkan 2,5 persen.
Dengan modus ritual keagamaan, uang seratusan juta rupiah itu kemudian dibungkus kertas HVS yang diberi tulisan arab, beserta perlengkapan lainnya, seperti buku Yasin dan dua piring. Tersangka kemudian mengajak keluarga korban untuk doa bersama.
“Tersangka berpesan kepada pelapor (korban) untuk bungkusan uang tersebut dibuka setelah 3 hari. Kemudian bungkusan tersebut harus ditinggalkan,” terangnya.
Namun, korban yang curiga sekitar 4 jam kemudian akhirnya nekat membuka bungkusan, dan menemukan bahwa uang itu berubah menjadi uang mainan. Setelahnya, pihak korban kemudian melapor ke Polres Boyolali untuk penyelidikan lebih lanjut.
Petugas Sat Reskrim Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap pada 7 Agustus 2026 di tempat kosnya, di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya sisa uang hasil penipuan tersebut sebesar Rp 35,45 juta, motor Honda Beat dan handphone Redmi Note 13 Pro.
“Tersangka ini seorang residivis dalam perkara yang sama, yaitu penipuan dengan modus yang sama di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada tahun 2020,” ungkap Kapolres. (*)
Redaksi Patitimes.com


















