Patitimes.com – Pemuda Wonogiri, inisial YZ (18), diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 14 tahun dan melakukan pemerasan terhadap korban. Pelaku memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan tersebut.
“Pelaku melakukan persetubuhan, dan dia sempat merekam. Lalu memintai uang atau memeras juga. Kalau tidak diberikan (uang) mengancam (video) akan disebarkan,” kata Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo, Jumat (7/8/2026), dikutip Detik.
Pemerasan tersebut dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban. Korban yang merasa terancam terpaksa memberikan sejumlah uang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp150 ribu, dan kini telah terkumpul lebih dari Rp1 juta.
Menurut pemeriksaan, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli suku cadang (sparepart) motor.
“Kurang lebih (sudah dapat) Rp 1 juta. (Korban memberi) Bervariatif, Rp 150 ribu, Rp 200 ribu,” ucapnya.
“Uangnya untuk beli sparepart motor,” lanjut dia.
Pengungkapan kasus ini berawal saat kakak korban mengecek ponsel milik adiknya. Saksi melihat percakapan antara pelaku dan korban, kemudian melapor ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa tiga video, hingga hasil visum korban.
“Ketahuannya dari kakak korban mengetahui lewat chat yang dilihat. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku mengakuinya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa meski perbuatan mereka didasari suka sama suka, anak di bawah umur dilinduni oleh Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (5/8/2026). Akibat perbiatannya, YZ dijerat UU TPKS dengan ancaman penjara 15 tahun.
“(Persetubuhan dilakukan) Beberapa kali, karena mereka ini pacaran. Meski suka sama suka, anak di bawah umur tetap dilindungi UU,” terang dia.
“Pelaku terancam Pasal TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (*)


















