Penanganan Kasus Terkesan Lambat, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Grobogan

Grobogan, Patitimes.com – Terduga pelaku pemerkosaan putrinya sendiri yang masih remaja di Grobogan belum ditangkap. Terkait kasus ini, pihak kuasa hukum korban mendesak agar kasus tersebut cepat menemui titik terang.

“Kami meminta pelaku untuk segera ditangkap,” kata kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, Rabu (5/8/2026), dikutip Detik.

Menurutnya, penyelidikan oleh pihak kepolisian cenderung lambat, padahal korban sudah melapor secara resmi sejak empat bulan lalu. Namun, terduga pelaku yang merupakan ayah korban belum diperiksa karena berada di luar Pulau Jawa.

“Kami sudah menanyakan perkembangan kasus ini ke polisi, tetapi belum ada informasi yang diberikan. Belum ditangkap apalagi diperiksa, kesannya lambat, padahal kita sudah membuat laporan dari Februari lalu,” ujar Yunita.

Baca Juga :  Teror Pocong Bersajam Sampai ke Wilayah Grobogan, Polisi Sebut Itu Hoaks

“Saat ini informasi terakhir yang kami dapatkan pelaku sedang berada di luar Jawa, bekerja di proyek sebagai kuli bangunan,” lanjut dia.

Menurut keterangan korban, pelecehan seksual itu telah diterima sejak masih bersekolah di bangku Taman Kanak-kanak (TK). Puncaknya, korban diperkosa oleh ayahnya sendiri selama 10 hari saat libur SMP pada Desember 2025 lalu.

“Korban diminta pulang bapaknya dari ponpes karena libur dan dia disetubuhi secara paksa berturut-turut selama 10 hari di rumah,” kata Yunita beberapa waktu lalu, dikutip Kompas.

Kasus ini baru terungkap setelah tenaga pendidik membaca buku harian korban di Ponpes, lalu melaporkannya ke pada ibu korban. Keluarga korban kemudian melapor dan meminta pendampingan hukum ke LBH.

Baca Juga :  Warga Grobogan Tersengat Alat Setrum Ikan Saat Hendak Memancing

“Visum sudah keluar dan forensik dari psikolog juga sudah kita lengkapi, tapi nyaris 7 bulan sejak kami laporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan, pelaku belum ditangkap juga,” kata Yunita.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, menyebutkan bahwa kasus tersebut sedang didalami oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan.

“Iya, masih proses penyelidikan,” terang dia beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini, polisi sudah memanggil tiga orang saksi dari pihak korban, termasuk perangkat desa, guru korban, hingga ibu korban. Sementara, terduga pelaku akan diperiksa pekan depan.

“Kalau saksi sudah kami periksa, sudah ada tiga saksi dari pihak korbannya. Ada yang perangkat desa juga, ada yang gurunya anak itu, dan ibunya,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Cesara Rinda Ahadirohman, dikutip Detik. (*)