Semarang, Patitimes.com – Pemilik biro travel haji dan umrah Al Amanah di Semarang, inisial HU, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Ia disebut menggelapkan dana calon jemaah yang sudah melakukan pembayaran untuk jasa travelnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyebutkan HU resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (28/4/2026) lalu, dan saat ini sedang menjalani proses penahanan di Polrestabes Semarang.
“Iya benar (sudah dijadikan tersangka), kita tahan itu sejak Selasa kalau nggak salah,” kata Andika, Kamis (30/4/2026), dikutip Detik.
Aksi dugaan penipuan ini ternyata bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh HU. Ia disebut pernah terjerat kasus serupa sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2016 dan 2017.
“Iya, benar, dia residivis kasus penipuan juga,” lanjut dia.
Sampai saat ini, sudah ada tiga korban yang melapor ke Polrestabes terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran jasa travel haji dan umrah yang dimiliki HU. Mereka mengaku mengalami kerugian ratusan hingga puluhan juta.
“Kemudian kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai sekitar 15 saksi, termasuk korban,” tutur Andika.
Diberitakan sebelumnya, sebuah biro perjalanan haji dan umrah ‘Al-Amanah’ di Kota Semarang dilaporkan ke polisi pada Minggu (26/4/2026) malam. Laporan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan.
Sampai saat ini sudah lima saksi dari pihak korban yang dimintai keterangan. Para saksi tersebut termasuk pemilik agen travel, dinas terkait, dan para korban.
“Iya benar, ini sedang dilakukan pemeriksaan dulu ya,” kata Andika, Senin (27/4/2026). (*)
Redaksi Patitimes.com


















