Pati, Patitimes.com – Dugaan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren, Tlogowungu, Kabupaten Pati, sebenarnya telah diadukan ke Dinsos P3AKB sejak bulan September 2024. Namun, perkembang kasus tersebut sempat terjeda di tahun 2025.
Kepala Dinsos P3AKB, Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan mendampingi korban. Maka dari itu, Dinsos mengarahkan korban untuk melapor ke Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tugas kami mendampingi korban, jadi korban melaporkan satu orang. Mungkin korban melaporkan ada teman-teman yang lain tapi yang melaporkan baru satu orang kepada kami,” kata Aviani, Kamis (30/4/2026), dikutip Detik.
“Kita lakukan pendampingan ada psikolog, dengan berjalan waktu karena kasus dilimpahkan kepada Polresta Pati mendampingi kita lakukan kunjungan juga kita lakukan, hanya sambil perkembangan kasus sempat terjadi jeda baru tahun 2025, keluarga datang lagi menanyakan perkembangan kasus. Untuk kasus sudah ada di Polresta Pati kami sarankan untuk ke Polresta Pati,” lanjut dia.
Selama melakukan pendampingan, ia mengungkap bahwa korban mengalami trauma psikis. Korban tersebut mengaku memendam kisahnya tersebut selama bertahun-tahun, dan baru berani mengungkap setelah lulus dari pondok pesantren.
“Psikis anak terganggu, korban berani melaporkan karena sudah keluar dari ponpes, tidak di dalam sana. Mereka pendam sudah lama, sampai lulus baru berani melaporkan kepada kami dan polisi,” lanjut dia.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono, juga mengatakan bahwa pihak kepolisian baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (27/4/2026) lalu. Olah TKP dilakukan di 4 titik lokasi.
“Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Tlogowungu, Kabupaten Pati, dilaporkan atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap para santriwatinya. Laporan tersebut kini masih ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pati.
Menurut kuasa hukum korban, Ali Yusron, dugaan aksi pemerkosaan itu terjadi dalam kurun waktu 2024-2026. Saat ini, sudah ada delapan orang yang melaporkan kasus tersebut, meski menurut perkiraan ada 30-50 santriwati yang menjadi korban. (*)
Redaksi Patitimes.com


















