Semarang, Patitimes.com – Sebuah biro perjalanan haji dan umrah ‘Al-Amanah’ di Kota Semarang dilaporkan ke polisi pada Minggu (26/4/2026) malam. Laporan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyampaikan, sampai saat ini sudah lima saksi dari pihak korban yang dimintai keterangan. Para saksi tersebut termasuk pemilik agen travel, dinas terkait, dan para korban.
“Iya benar, ini sedang dilakukan pemeriksaan dulu ya,” kata Andika, Senin (27/4/2026), dikutip Detik.
“Yang sudah dimintai keterangan 5 orang. Iya (termasuk pemilik). Semuanya kita ambil keterangan, termasuk dinas terkait apakah travel umrahnya terdaftar,” lanjut dia.
Menurut laporan para korban, pemilik travel umrah diduga menggelapkan dana yang telah disetorkan oleh jemaah. Korban disebut sudah membayar biaya umrah, tetapi tak kunjung diberangkatkan oleh pihak travel dengan berbagai alasan.
“Untuk laporannya terkait korban sudah membayar untuk umrah, namun tidak berangkat, ini masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Pihak travel disebut sudah mengembalikan sebagian dana kepada jemaah, namun pihak korban menghendaki tetap ada penyelesaian melalui jalur hukum. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Sudah ada pengembalian oleh terlapor sebagian. Jadi korban bayar Rp 50 juta, dikembalikan Rp 20 juta, terus ini kita lakukan pendalaman,” lanjutnya. (*)
Redaksi Patitimes.com


















