3 Orang Residivis Kasus Narkoba Ditangkap di Wilayah Salatiga-Semarang

Semarang, Patitimes.com – Sebanyak tiga orang ditangkap di wilayah Kota Salatiga-Kabupaten Semarang atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya, masing-masing berinisial WAW (41), EHP (39), dan SW (31), merupakan residivis.

Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, mereka berperan sebagai pengedar dan kurir. Saat melakukan aksinya, mereka menggunakan metode ranjau agar lolos dari deteksi petugas.

“Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni WAW (41), EHP (39), dan SW (31), yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Ketiganya juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” kata dia, Jumat (24/4/2026), dikutip Detik.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (22/4/2026), sehingga Direktorat Resnarkoba Polda Jateng bersama Sat Resnarkoba Polres Salatiga menindaklanjuti informasi ini.

Baca Juga :  Petani di Blora Tewas Tersetrum Jebakan Tikus yang Dipasangnya

Menurut penyelidikan, praktik tersebut dilakukan dengan metode ‘ranjau’ dan tersebar di beberapa titik di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Dalam penggeledahan di kamar kos pelaku utama WAW, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.

“Lokasi penyimpanan di Tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir dekat exit Tol Tingkir, seberang jalan di lokasi yang sama di wilayah Tingkir, Kota Salatiga, dan area sekitar Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menempel pada besi di atas saluran air,” beber Yos.

“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram beserta barang bukti lainnya,” lanjut dia.

Baca Juga :  Lansia 60 Tahun di Klaten Ditahan, Diduga Lecehkan Perempuan Disabilitas di Masjid

Menurut pemeriksaan, pelaku memperoleh sabu dari seorang berinisial LB (DPO) di wilayah Boyolali. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. (*)