Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Patitimes.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis berat terhadap selebritas Muhammad Ammar Akbar, atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni.

Ammar dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika golongan I di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/4/2026), Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terkait peredaran narkoba dengan barang bukti melebihi 5 gram.

Vonis Ammar Zoni: Penjara 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Majelis hakim memutuskan untuk menghukum Ammar Zoni dengan pidana penjara yang cukup panjang. Meski angka ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman ini tetap menjadi pukulan telak bagi sang aktor.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Hakim Dwi Elyarahma saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain hukuman fisik, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan (subsider) selama 190 hari. Ammar dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Ammar Zoni Menangis Rindu Anak-anaknya di Tengah Proses Sidang Kasus Narkotika

Nasib Lima Terdakwa Lain dalam Perkara yang Sama

Kasus peredaran narkotika di balik jeruji besi ini tidak hanya menyeret nama Ammar Zoni. Terdapat lima terdakwa lainnya yang juga menerima vonis dari majelis hakim dengan durasi hukuman yang bervariasi. Semua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Berikut adalah rincian vonis untuk para terdakwa lainnya:

  • Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara.

  • Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 5 tahun penjara.

  • Andi Muallim (Koh Andi): 6 tahun penjara.

  • Ade Candra Maulana bin Mursalih: 4 tahun penjara.

  • Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara (Turun dari tuntutan semula 9 tahun).

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini tergolong lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Rosalita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026 lalu.

Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Ammar Zoni dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menilai Ammar dan rekan-rekannya secara tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I di lingkungan Rutan.

Baca Juga :  Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Protes: Tidak Terlibat Peredaran Narkoba

Meskipun vonis penjara 7 tahun lebih ringan dua tahun dari tuntutan, majelis hakim justru melipatgandakan nilai denda dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar, yang menunjukkan ketegasan hakim dalam aspek finansial sebagai efek jera.

Konstruksi Perkara: Transaksi Sabu di Tangga Rutan

Kasus yang menjerat mantan suami Irish Bella ini bermula dari temuan pemufakatan jahat di dalam Rutan Salemba pada akhir tahun 2024. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap kronologi bagaimana barang haram tersebut bisa beredar di dalam lapas.

Pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terjadi pertemuan antara Ammar Zoni dan terdakwa Muhammad Rivaldi. Keduanya bertemu di tangga Blok 1 Rutan Salemba. Dalam pertemuan tersebut, Ammar menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Rivaldi.

Peran Sosok “Andre” yang Masih Buron (DPO)

Sabu tersebut diketahui berasal dari seseorang bernama Andre, yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Total barang bukti yang masuk ke dalam rutan mencapai 100 gram sabu.

Baca Juga :  Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Protes: Tidak Terlibat Peredaran Narkoba

Setelah mendapatkan pasokan dari luar, sabu tersebut dibagi menjadi dua bagian:

  1. 50 gram untuk dikelola oleh Ammar Zoni.

  2. 50 gram lainnya diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali.

Penemuan ini diperkuat dengan bukti visual yang sempat muncul di persidangan, yang memperlihatkan momen Ammar Zoni memegang sebuah pouch (kantong kecil) yang diduga kuat berisi narkotika tersebut.

Penyesuaian Undang-Undang Narkotika Terbaru

Dalam proses penuntutan, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus Ammar Zoni menggunakan instrumen hukum terbaru untuk menjamin keadilan bagi masyarakat dan memberikan peringatan keras bagi narapidana yang masih nekat bermain narkoba di dalam penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi dunia hiburan tanah air, sekaligus menjadi evaluasi besar bagi sistem keamanan di dalam Rumah Tahanan agar praktik peredaran gelap narkoba tidak lagi terulang di masa depan.