Patitimes.com – Remaja perempuan di Kebumen mengalami pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri. Aksi tersebut dilakukan berkali-kali oleh pelaku, bahkan korban diancam akan dihabisi nyawanya jika menolak permintaan tersebut.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pelaku berinisial M (34), warga Kecamatan Kuwarasan. Aksi bejat tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya, NH (12), sebanyak lima kali sejak tahun 2024 hingga 2026.
“Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban Sdri NH umur 12 tahun, tersangka merupakan bapak kandung dari korban yaitu Sdr M,” ungkap dia, Rabu (1/4/2026) pagi, dikutip Detik.
“Dilakukan sudah sebanyak lima kali sejak tahun 2024 hingga terakhir kali tahun 2026,” imbuhnya.
Pemerkosaan terakhir terjadi pada pada Jumat (6/2/2026) lalu pada pukul 15.00 WIB. Pelaku melancarkan perbuatannya saat ibu korban atau istrinya sedang keluar rumah. Selain itu, ia juga menakut-nakuti korban dengan ancaman pembunuhan.
“Karena mendapatkan ancaman dengan kata-kata ‘awas nek kowe ora gelem tak entongna nang nyong pateni sisan’ (awas kalau kamu nggak mau aku habisi tak bunuh sekalian) sehingga korban takut dan menuruti tersangka,” jelasnya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Akhirnya, ibu korban pun kemudian melapor ke polisi, hingga akhirnya tersangka diamankan pada tanggal 18 Maret 2026.
“Setelah kejadian terakhir korban pergi dari rumah karena takut dan trauma kemudian korban menceritakan kepada ibu kandungnya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tentang kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak.
Ia terancam penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
“Jika korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” pungkasnya. (*)
Redaksi Patitimes.com


















