Kades di Demak Diduga Palsukan Data Bansos, 135 Warga Tak Bisa Cairkan Bantuan

Demak, Patitimes.com – Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, inisial M (41), diduga memalsukan data penerima bantuan sosial (Bansos). Terkait kasus tersebut, ia terancam jeratan pasal UU ITE.

“Satreskrim Polres Demak telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, mengurangi, atau menghilangkan dokumen elektronik milik publik, dan atau dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” kata Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Selasa (24/2/2026), dikutip Detik.

Pelaku M saat sudah diamankan oleh polisi pada Sabtu (21/2/2026), sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut penyelidikan, kasus bermula saat warga melapor bahwa program bantuan sosial (bansos) yang seharusnya didapat, tidak bisa dicairkan pada Januari 2023. Padahal, sebanyak 135 warga telah tercatat sebagai penerima bansos sejak tahun 2015.

Baca Juga :  Lahan Seluas 7.400 Ha di Demak Disiapkan untuk Kawasan Industri

Adapun program bantuan yang tidak bisa cair tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu, Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI juga tidak bisa digunakan.

“Pada bulan Januari 2023, pelapor dan korban mengecek bahwa bantuan PKH dan BPNT tidak bisa cair, dan bantuan jenis KIS PBI tidak bisa digunakan. Korban totalnya 135 orang,” jelas Anggah.

Saat warga menuntut penjelasan, pemerintah desa hanya memberikan salinan surat keterangan bernomor 045.2/1a/Ag/01/2023 yang ditandatangani langsung oleh Kades M. Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa nama-nama yang terlampir tidak layak menerima bantuan.

Surat keterangan tersebut diduga palsu karena korban merasa tidak pernah mendapatkan verifikasi, sementara bantuan sosial (bansos) masih disalurkan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan data yang telah diinput pihak desa.

Baca Juga :  Sampah Plastik Ternyata Bisa Diubah Jadi Eco Hex Brick

“Surat keterangan tersebut diduga palsu karena pelapor dan korban lainnya tidak pernah merasa diverifikasi oleh pemerintah desa. Padahal, bantuan sosial sebenarnya masih terus digelontorkan oleh Kementerian Sosial,” sambungnya.

Terkait hal tersebut kemudian dilaporkan oleh 15 warga ke Polres Demak. Akibat kejadian ini, kerugian yang diderita 15 orang pelapor mencapai Rp 48.866.000, fasilitas berobat gratis, dan sembako selama 10 bulan.

Polisi juga mengamankan sejumlah bukti, termasuk satu lembar surat keterangan desa yang diduga palsu, satu unit laptop, dan sebuah flashdisk yang berisi dokumentasi dari sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar. (*)